Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juli 2019 | 14.16 WIB

Kuliah di Unmul, Ada Uang Pangkal Hingga Rp 250 Juta

Mahasiswa melakukan protes di depan rektorat. (Samarinda Pos) - Image

Mahasiswa melakukan protes di depan rektorat. (Samarinda Pos)

JawaPos.com - Masalah pungutan untuk peserta didik baru tidak hanya terjadi di level sekolah dasar hingga menengah atas. Universitas Mulawarman (Unmul) yang merupakan perguruan tinggi terbesar Kalimantan Timur (Kaltim) juga diterpa masalah serupa.

Beruntun aksi penolakan mewarnai kampus hijau ini. Gelombang pertama datang dari Forum Mahasiswa Fakultas Teknik (Forma FT), Senin (15/7) lalu. Forma FT aksi di depan GOR 27 September, Unmul.

Mereka menyatakan ketidakpuasan terhadap sejumlah kebijakan rektorat seputar penerimaan mahasiswa baru, seperti pembelian almamater dan penerapan uang pangkal. Termasuk mempermasalahkan penolakan terhadap mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi yang sistem pembayarannya disamaratakan.

Gelombang penolakan juga datang dari Aliansi Mulawarman Bersatu (AMB). Mereka adalah aliansi mahasiswa dari beberapa fakultas, dengan tuntutan sama. Mereka merasa mahasiswa kembali dijadikan sapi perah. Mereka mempermasalahkan sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang dianggap kebijakan omong kosong.

Faktanya, jas almamater yang seharusnya diberikan secara subsidi kepada mahasiswa baru, baru tahun ini ditarik biaya. Korlap aksi, Muhammad Akbar menilai, kebijakan ini merupakan eksploitasi terhadap mahasiswa.

Setiap mahasiswa baru harus membayar Rp 200 ribu untuk menebus almamater. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran bernomor 3041/UN17.KP/KU/2019 tertanggal 10 Juli 2019.

Surat tersebut ditandatangi Wakil Rektor Bidang Umum, SDM dan Keuangan, Prof Abdunnur. Isinya meminta kepada seluruh dekan di semua fakultas agar mahasiswa baru saat mengambil jaket almamater harus membayar Rp 200 ribu.

Dalam edaran tidak dicantumkan kata wajib maupun tidak wajib. Namun bagi mahasiswa, ada kekhawatiran edaran tersebut merupakan suatu kewajiban.

Tuntutan lain, mahasiswa juga menolak ada penerapan uang pangkal. Uang pangkal digunakan untuk pengembangan institusi bagi mahasiswa jalur mandiri, jalur kerja sama, kelas internasional dan mahasiswa asing.

Tahun 2019 Unmul telah menetapkan lima fakultas yang boleh menarik uang pangkal. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana.

Di Fakultas Perikanan ditarik Rp 10 juta. Fakultas Farmasi dari Rp 30 juta hingga Rp 75 juta. Fakultas Kesmas Rp 20 juta, Fakultas Pertanian Rp 2,5 juta dan terakhir yang paling mahal Fakultas Kedokteran dari Rp 150 juta untuk golongan I, Rp 200 juta golongan II dan golongan III Rp 250 juta.

Dana tersebut dibayar di luar UKT. Muhammad Akbar mengatakan, besaran dana tersebut sangat membebani mahasiswa jalur mandiri. Apalagi jalur ini jumlah mahasiswanya memang sangat besar. Padahal mahasiswa jalur mandiri banyak yang tidak mampu.

"Pungutannya sangat tinggi. Ini sangat membebankan. Kami minta dibatalkan uang pangkal ini," katanya dikutip dari Samarinda Pos (Jawa Pos Group), Jumat (19/7).

Kekhawatir lain muncul. Pemberlakukan dana tersebut akan berdampak bagi banyak mahasiswa yang tidak mampu melanjutkan kuliah, karena tidak mampu membayar. Penggunaan dana tersebut pun terkesan tertutup. Tidak ada transparansi.

Akbar membanding penolakan dana pangkal ini dengan sejumlah universitas lain. Pada 2016 lalu, ada 8 ribu mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menolak penerapan dana pangkal di kampusnya. Rektor UGM pun membatalkan. Semboyan penolakan mereka: Revolusi Pendidikan.

Di tahun yang sama, penolakan juga datang dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ada 2 ribuan mahasiswa turun ke jalan menolak dana pangkal. Hasilnya: rektor juga membatalkan. Terakhir, Universitas Jendral Sudirman juga menolak. Ribuan mahasiswa turun memrotes uang pangkal.

"Makanya kami akan mengkonsolidasikan mahasiswa sebanyak-banyaknya. Menekan agar rektor membatalkan," tegas Akbar.

Tuntutan terakhir, kata Akbar, meminta agar pihak Unmul segera menvalidasi ulang mahasiswa semester 8 yang menerima beasiswa Bidikmisi. Sesuai ketentuan, penerima beasiswa ini adalah mahasiswa tidak mampu dengan kecerdasan di atas rata-rata.

Namun, karena masa studi lewat dari 4 tahun, pembiayaan Bidikmisi pun dicabut. Anehnya, Unmul memberlakukan pembayaran UKT merata dengan mahasiswa golongan lain yang mampu. Hal ini tentu menyulitkan eks mahasiswa Bidikmisi untuk menuntaskan studinya, karena ketidakmampuan membayar uang UKT.

"Mestinya UKT mereka disetarakan dengan mahasiswa golongan tidak mampu. Karena mereka memang tidak mampu," tegas Akbar.

Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi sebelumnya hanya membayar setiap semester Rp 500 ribu per semester. Namun, kini diberlakukan merata. Atau membayar hingga Rp 2,5 juta per semester. Meski setiap penerima beasiswa Bidikmisi membayar beragam sesuai golongan.

Bukan Pungutan Liar

Sejumlah tuntutan mahasiswa ini mendapat respons unsur pimpinan Unmul. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Prof Bohari Yusuf mengatakan, penolakan mahasiswa terhadap pembelian almamater yang dijual BPU Unmul, tidak bersifat wajib.

"Jadi, terserah. Jika ada mahasiswa baru yang sudah punya almamater dari kakak mereka yang dulu-dulu, silakan pakai. Tidak perlu lagi beli almamater," ungkapnya.

Bohari menambahkan, pengenaan biaya untuk pembelian almamater tersebut karena dalam komponen UKT yang dibayar mahasiswa, tidak termasuk almamater. "Jadi, itu bukan pungutan liar," tegasnya.

Kemudian, soal dana pangkal. Bohari mengatakan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pada Pasal 8 Ayat (1) memuat ketentuan PTN dapat memungut uang pangkal dari mahasiswa dengan kategori mahasiswa asing, kelas internasional, mahasiswa jalur kerja sama dan mahasiswa jalur mandiri.

"Jadi, memang ada dasar hukumnya," kata Bohari.

Hanya saja, pada Ayat (2) dimuat ketentuan mengenai besaran dana pangkal disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

Samarinda Pos (Jawa Pos Group) menemukan ada pasal dalam peraturan Menristekdikti ini saling tabrak. Meski di Pasal 8 PTN diberi ruang memungut dana pangkal, namun di Pasal 6 PTN justru diminta tidak memungut biaya pangkal atau pungutan lain selain UKT.

Bohari menjelaskan, kewenangan menentukan dana pangkal berdasarkan kebijakan masing-masing fakultas. Usulan besaran dana itu lalu diusulkan ke pihak rektorat. Baru diterbitkan SK oleh rektor.

"Makanya hanya lima fakultas yang menerapkan dana pangkal. Selebihnya tidak mengusulkan. Ini berdasarkan kebutuhan," katanya lagi.

Bohari juga merespons tuntutan lain mengenai mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi yang dicabut karena batas waktu studi melebihi 4 tahun. Bohari mengatakan, mahasiswa yang merasa keberatan dengan pemberlakukan UKT terlalu tinggi bisa mengajukan permohonan untuk diturunkan.

"Kalau dianggap membebankan, bisa diajukan permohonan untuk keringanan," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore