Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2019 | 23.35 WIB

Pengunggah Video Anak SD Lolos dari UU ITE

Potongan video yang memperlihatkan seorang anak dipaksa keluar dari mobil oleh ibunya. - Image

Potongan video yang memperlihatkan seorang anak dipaksa keluar dari mobil oleh ibunya.

JawaPos.com - Polres Malang Kota berhasil menemukan pengunggah video anak SD yang diusir dari mobil. Video tersebut kemudian viral di dunia maya. Kendati demikian, sang pengunggah tidak dikenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Sebab pengunggah berniat untuk menginformasikan kejadian yang mengandung unsur kekerasan.


"Karena yang bersangkutan telah mengetahui terjadinya suatu tindak pidana. Kemudian direkam, di-upload untuk mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait agar melakukan upaya hukum atau tindakan," ujar Asfuri, Jumat (29/3).


Asfuri mengaku telah mengetahui identitas pengunggah video. Bahkan, polisi telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Dari hasil komunikasi disimpulkan bahwa tidak ada masalah terkait unggahan tersebut. "Tidak ada masalah. Pengunggah tidak terkena UU ITE, tidak melanggar pidana," tegasnya.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore