Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Februari 2019 | 00.22 WIB

PT TPI Bantah Sebagai Perusahaan Ilegal

Aksi unjuk rasa driver taksi online di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/2). - Image

Aksi unjuk rasa driver taksi online di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/2).

JawaPos.com - PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa sopir taksi online di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/2) lalu. Ini menyusul tudingan bahwa TPI sebagai perusahaan ilegal.


Branch Manager PT TPI Medan Dany Wijaya menegaskan, perusahaannya sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemekumham). "Selain itu, TPI juga telah memiliki lzin Penyelenggaran Angkutan Sewa dari Kementerian Perhubungan dan izin Penyelenggaran Angkutan Orang Dalam Trayek dari Badan Pengelola Transponasi Jabodetabek," ujar Dany dalam surat klarifikasinya.


Untuk di Medan, PT TPI mengklaim sudah memiliki Akta Pendirian Cabang, SKDU, TDP, NPWP. Termasuk Izin Tetangga dan Izin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Berrnotor Umum. "Kami selalu memastikan kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan dalam setiap operasi kami di berbagai kota di Indonesia," ungkapnya.


Sebelumnya, PT TPI dituding sudah menyengsarakan driver taksi online. Mitra PT TPI terkesan diprioritaskan pihak Grab. PT TPI adalah vendor Grab untuk menyediakan armada untuk dirental atau dicicil driver mitranya. Cicilan dipotong dengan menarik saldo mitra.


Ini membuat berang mitra individu Grab. Orderan mereka terus berkurang semenjak TPI beroperasi. Saat unjuk rasa lalu, mitra individu Grab menemui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Pertemuan digelar di Kantor Pemprov Sumut.


Edy sempat bertanya kepada perwakilan Dinas Perhubungan yang ikut hadir dalam pertemuan. PT TPI disebut ilegal. Mantan Ketua Umum PSSI itupun sempat kaget. "Kalau tak legal bukan ditutup. Ditangkap dia. Kok bisa hidup ilegal gitu," tukas Edy.


Edy mengintruksikan anak buahnya untuk memanggil semua pihak terkait. Agar masalah itu dibahas secara komprehensif untuk mencari solusinya. "Yang jelas, ilegal itu tak boleh hidup. Karena kalau ilegal hidup, pasti merusak. Saya mau yang legal-legal saja. Istri saja harus legal," ujarnya usai pertemuan.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore