Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Februari 2019 | 07.40 WIB

Modus Jadi SPG, ABG Indramayu Dijual ke Jakarta Rp 2 Juta

Ilustrasi Polres Indramayu - Image

Ilustrasi Polres Indramayu

JawaPos.com - Pasangan suami istri dan dua pelaku penjual gadis ABG ke Jakarta ditangkap Satreskrim Polres Indramayu. Para korban dijual sebesar Rp 2 juta per orang.


Keempat tersangka perdagangan orang ini berinisal FS, 31, asal Indramayu, FG, 33, dari Yogyakarta, AR, 34,  dari Depok, dan WN, 16, dari Indramayu. WN merupakan istri siri dari FG.


Komplotan tersebut menjerat korbannya dengan iming-iming bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) maupun baby sitter (pengasuh bayi) dengan gaji Rp 200 sampai Rp 300 ribu/hari.


Namun kenyataanya para korban dipekerjakan sebagai terapis hingga Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat spa plus-plus di Jakarta.


Dengan modus tersebut, komplotan telah berhasil menggaet sebanyak tujuh perempuan, lima perempuan di antaranya masih belum cukup umur alias anak baru gede (ABG). Usia mereka antara 14-16 tahun.


“Ada empat tersangka yang kami amankan, salah satu dari mereka masih di bawah umur,” beber Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y Marzuki melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Rabu (6/2).


Awal pengungkapan bermula dari informasi, sambung Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, adanya seorang perempuan yang disekap dalam rumah di daerah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.


Meskipun pelaku FS awalnya tidak mengaku, namun begitu petugas melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan seorang perempuan bernama Rosyana (24) asal Kabupaten Majalengka. “Korban berada di kamar dan dalam kondisi ketakutan, karena diancam pelaku untuk diam dan tidak keluar kamar,” jelasnya.


“Setelah dilakukan pengembangan, tiga pelaku lainya berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Indramayu,” tutur Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo.


Untuk memuluskan aksinya, komplotan tersebut memiliki CV fiktif dan memalsukan dokumen kependudukan serta surat ijin orang tua, sehingga aksi mereka seolah-olah sebagai penyalur tenaga kerja.


“Para pelaku dikenakan pasal 2, 6, dan 10 UU 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore