Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Januari 2019 | 02.15 WIB

Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, 3 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya

Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIJ, Moch Triyono saat dijumpai di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Kamis (30/1). - Image

Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIJ, Moch Triyono saat dijumpai di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Kamis (30/1).

JawaPos.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah merekomendasikan pencabutan izin usaha tiga perusahaan di wilayahnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Alasannya, mereka berulang kali tak mengindahkan aturan untuk mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang mengatakan, tiga perusahaan tersebut sudah kesekian kalinya diperingatkan untuk segera mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sudah dikenai sanksi sosial dan administratif pun tak bergeming bahkan.


"Desember kemarin sudah dilayangkan izin pencabutan usaha tiga perusahaan ke PTSP.  Ini sebagai shock therapy, jika diulang akan ada hukuman pidana 8 tahun atau denda Rp 1 miliar," kata Wika saat dijumpai di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Rabu (30/1).


Meski demikian, Wika enggan membeberkan perusahaan apa itu, hanya letaknya saja di Jateng. Namun jelasnya, sebenarnya ada lebih banyak perusahaan yang sudah mendapat tiga kali peringatan. Jumlahnya mencapai sembilan perusahaan.


"Ada sembilan, tapi ketika peringatan ketiga dikeluarkan, mereka buru-buru memenuhi (kewajiban mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan)," beber Wika.


Lebih jauh, ia menambahkan bahwa di Jateng terdapat 23 ribu perusahaan yang wajib mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hanya 97 persen di antaranya saja yang telah memenuhi kewajibannya. Itu pun tak semua program yang didaftarkan.


"Kan ada empat, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Ada yang cuma dua atau beberapa saja," sebutnya.


Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIJ, Moch Triyono menambahkan, target 100 persen dalam hal ini bukan sasaran utamanya. Karena memang tidak mungkin melihat jumlah perusahaan maupun pekerja yang berkurang dan bertambah. 


"Jadi tambal sulam begitu. Ketika perusahaan yang mendaftarkan ke BPJS bertambah, nanti ada juga yang perusahaan tutup. Begitu pula investor. Mereka kan datang dan pergi," jelasnya.


Menurutnya, perusahaan jenis besar dan menengah rata-rata sudah memenuhi kewajibannya. Hanya saja, untuk program pensiun, banyak perusahaan tipe kecil atau UMKM yang tidak mendaftarkan karyawannya. "Karena tidak wajib, tapi kalau mereka tahu manfaatnya, akan ikut masuk. Sifatnya kita imbau. Persuasif dari edukatif dari kita dan Disnakertrans," lanjutnya.


Triyono memastikan tak ada kriteria karyawan untuk dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. "Bahkan hari ini jadi karyawan, bisa saja pulang kecelakaan. Bahkan magang pun, amanat undang-undang wajib dilindungi. Kalau tidak, ada apa-apa, kami lepas tangan. Kenapa-kenapa, ya perusahaan bayar sendiri," tegasnya.


"Wartawan pun harusnya dijamin BPJS Ketenagakerjaan, empat program, BPJS Kesehatannya juga ikut. Itu wajib perusahaan. Apalagi wartawan, ngalor ngidul, wetan ngulon. Kalau ada apa-apa, perusahaan harus tanggung jawab," sergah Wika.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore