
ILUSTRASI: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengabulkan penangguhan pembayaran UMK 2019.
JawaPos.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengabulkan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 sebuah perusahaan. Hal ini menyusul adanya berbagai pertimbangan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang menjelaskan, sedianya ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2019. Namun, tiga mencabut penangguhannya. Dan satu yang dikabulkan, yakni perusahaan yang bergerak di bidang garmen di Kendal.
"Kami kabulkan selama bulan dari permintaan penangguhan selama enam bulan," kata Wika, di kantornya, Kota Semarang, Jumat (25/1).
Wika melanjutkan, keputusan itu diambil setelah melewati berbagai pertimbangan. Yakni, berdasarkan kondisi keuangan perusahaan dan status pekerja yang baru mengabdi kurang dari setahun.
"Itu perusahaan baru. Ada sekitar 130 pekerja dan yang ditangguhkan hanya karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun," sambung Wika.
Aturan penangguhan kenaikan UMK sekarang, sebagaimana Wika jelaskan memang beda dari tahun sebelumnya. Melalui putusan MK, aturan baru mengharuskan perusahaaan yang mengajukan penangguhan melunasi hak karyawan setelah masa penangguhan usai.
Semisal, UMK tahun lalu Rp 2,1 juta, naik menjadi Rp 2,3 juta tahun ini. Maka setiap per bulan, perusahaan berhutang Rp 200 ribu kepada karyawannya.
"Perusahaan masih boleh memberi upah Rp 2,1 juta selama enam bulan. Tapi setiap bulan, perusahaan hutang Rp 200 ribu. Akumulasi hutang yang menjadi Rp 1,4 juta itu harus dibayarkan kepada karyawan pada bulan ketujuh," terangnya.
Aturan anyar tersebut menjadi alasan tiga perusahaan lain mencabut penangguhannya. Mereka adalah perusahaan yang berlokasi di Kota Semarang, Kabupaten Purworejo, dan Jepara. Dia di antaranya adalah rumah sakit. "Yang di Jepara itu mebel. Mereka mencabut penangguhannya mungkin karena ada aturan baru itu," tandasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
