Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Januari 2019 | 15.53 WIB

Mutasi ASN Secara Masal, Bupati Alor Dilaporkan ke Bawaslu dan KASN

PNS Koruptor Dipecat - Image

PNS Koruptor Dipecat

JawaPos.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor melaporkan bupatinya, Amon Djobo, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (22/1).


Pelaporan bupati Alor keKASN dan Bawaslu RI terkait dengan kebijakan mutasi terhadap 1.381 ASN selama 2017 dan 2018. Mutasi tersebut dinilai cacat hukum dan sangat menzalimi para ASN.


Menurut Heriyanto, selaku kuasa hukum pelapor, mutasi yang dilakukan Amon Djobo terindikasi mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Dengan arti lain ada upaya perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam hal pemberian sanksi pemecatan dan nonjob terhadap para ASN.


Hal itu dianggap tidak didasarkan pada UU Nomor 5/2014, pada rujukan Bab VIII tentang Manajemen ASN, Bagian Kesatu (Umum) Pasal 51 tentang Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.


“Demi keadilan, kami meminta kepada KASN untuk membatalkan keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh bupati karena jelas bertentangan dengan aturan ASN," tegasnya.


Untuk itu, kata Heriyanto, Bawaslu RI diminta untuk membatalkan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Alor yang menetapkan Bupati petahana Amon Djobo dan Wakil Bupati terpilih Imran Duru sebagai pemenang. Sebab, pencalonan Amon Djobo diduga telah menyalahi aturan Pilkada.


"Dari kajian kami, di sini sangat jelas ada pelanggaran administrasi dari Petahana sehingga kami minta agar Bawaslu membatalkan pencalonan Bupati petahana Alor Amon," terangnya.


Dikatakannya, pelanggaran administrasi dimaksud yakni sebagai petahana bupati Alor melanggar UU Pemilu No 10/2016 pasal 71 (2) dengan melakukan mutasi besar-besaran yang tidak sesuai prosedur. Kepala daerah dilarang melakukan mutasi selama enam bulan sebelum perhelatan Pilkada.


"Jika melanggar ketentuan itu, maka bupati petahana tidak dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada, jelasnya.


Selama enam bulan sebelum digelarnya Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, Bupati Alor Amon Djobo telah memutasi, me-nonjob-kan, dan memberhentikan sebanyak 1.381 ASN di daerah itu.


"Jumlah ini sangat fantastis. Kami mengindikasikan mereka yang dimutasi adalah keluarga dari lawan politik bupati petahana," imbuhnya.


Atas serangkaian pelanggaran itu, Heriyanto meminta Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi bupati petahana sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Imran Duru dan membatalkan penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih periode 2018-2023.


"Kami meminta Bawaslu RI agar bertindak obyektif untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati karena kebijakannya sudah bertentangan dengan undang-undang. Jika kepala daerah melakukan mutasi dalam rentang waktu itu, maka akan dianulir sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada," tandasnya.


Diketahui, ratusan pejabat eselon 3 dan eselon 4 Kabupaten Alor di-nonjob-kan dan sebagian lainnya diturunkan jabatannya, padahal tidak pernah melakukan pelanggaran. Selain itu, beberapa ASN yang di pindahkan juga tanpa alasan tanpa alasan yang jelas hanya sekedar untuk memisahkan antara suami dengan istri dengan tempat Tugas Yang berjauhan.


"Demi keadilan di republik ini, kami bertekad akan terus melakukan perlawanan hingga hak-hak ASN yang menjadi korban mutasi dan demosi dikembalikan seperti semula," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore