
Narkoba jenis sabu dan ekstasi dikemas di bungkus makanan
JawaPos.com - Sebanyak 11 tersangka jaringan sindikat narkoba Banjarmasin - Jakarta berhasil dibekuk Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan modus menyimpannya di kemasan Abon Lele dan Teri Medan.
Kesebelas tersangka itu masing-masing berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka diamankan dengan barang bukti 6,5 kg sabu, 57.578 pil ekstasi dan 15,19 gram ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan para tersangka itu berawal dari pengembangan diringkusnya tersangka HAR di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1) lalu. Dari tangan HAR, polisi mengamankan 400 gram sabu.
Setelah diinterogasi, HAR mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka FIR. Dari informasi itu, kepolisian bergegas mencari tempat persembunyian FIR di kawasan Bogor, Jawa Barat. Tersangka FIR diringkus dengan barang bukti berupa 1,2 kg sabu.
"FIR kami kami amankan dengan 1,2 kilogram sabu. Setelah itu petugas mencari jaringan para tersangka lainnya," ujar Argo di Ditresnarkoba PMJ, Jakarta, Jumat (18/1).
Kelanjutan dari penangkapan tersangka, FIR menyebut sabu yang dia dapat dari salah seorang di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Petugas pun kembali mencari para pelaku lain yang terlibat mengedarkan barang haram itu.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya yaitu, GZ, NR, dan AR. Mereka digerebek di salah satu apartemen di kawasan Pramuka, Jakarta Timur.
"Di tempat itu polisi menemukan barang bukti enam bungkus sabu yang tersimpan dalam kemasan Abon Lele seberat 2,7 Kg, berikut dengan sembilan bungkus kemasan Abon Lele berisi 11.430 butir ekstasi dan lima bungkus kemasan Teri Medan berisi 19.400 butir ekstasi ukuran kecil.
"Kemasan Abon Lele khas di Riau memang seperti ini. Untuk mengelabuhi polisi, para tersangka ini mengganti isinya dengan sabu. Sama halnya dengan bungkus Teri Medan. Di dalamnya ada sabu model baru. Ini didapat semuanya dari (TKP) di Pramuka," tutur Argo.
Argo menjelaskan, para tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari pengedar berinisial MG yang saat ini statusnya ditetapkan menjadi DPO. Selain MG, polisi pun memburu seorang DPO lain berinisial HONG. HONG diduga memiliki peran sebagai perekrut.
Selain nama-nama tersangka tersebut, polisi pun meringkus lima tersangka lainnya. Masing-masing dari mereka yaitu AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Kelima pengedar itu ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Jumlah semua tersangka ada sebelas yang sudah diamankan. Mereka merupakan sindikat jaringan narkoba Banjarmasin Jakarta," jelas Argo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
