Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Desember 2018 | 18.05 WIB

Pesta Seks, 2 Penyelenggara Ditetapkan Tersangka

Direktur Reskrimum Polda DIJ Kombes Pol Hadi Utomo ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (14/12). - Image

Direktur Reskrimum Polda DIJ Kombes Pol Hadi Utomo ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (14/12).

JawaPos.com - Pemeriksaan kasus pesta seks berlanjut di Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Dua orang yang diduga sebagai penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka.


Kedua tersangka berinisial AS dan HK. Sebelumnya, pesta seks digelar di sebuah homestay di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIJ, Selasa (11/12) lalu.


"Inisial AS dan HK. Perannya mengekploitasi seseorang dengan memperlihatkan persetubuhan dan memungut biaya," kata Direktur Reskrimum Polda DIJ Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIJ, Jumat (14/12).


Para tersangka dikenai Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain. Serta Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. "Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 15 tahun penjara," ucap Hadi.


Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan pada Rabu (13/12) malam. Polisi menemukan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada.


Sebelumnya diberitakan, 12 orang diamankan aparat Polda DIJ di sebuah homestay di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIJ. Ketika digerebek, mereka sedang melakukan pesta seks. "Homestay di Condongcatur, AW," ungkap Hadi.


Saat penggerebekan, ada satu pasangan yang berhubungan badan. Sedangkan 5 pasangan lainnya melihat. Dalam penggerebekan turut diamankan barang bukti seperti botol minuman keras, sejumlah uang, alat kontrasepsi, dan handphone.


Dari penelusuran, homestay bernama Arawa itu berada di RT 5/12, Jalan Nusa Indah, Padukuhan Karangasem, Kelurahan Condongcatur. Ketua RT 5 Ngadimin, 65, mengaku tak mengetahui kalau homestay digunakan untuk pesta seks. "Saya tidak tahu, baru dengar ini juga. Itu rumah tidak tahu kalau dipakai homestay, tidak pernah lapor pemiliknya," ucapnya.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore