
Ilustrasi: Pelaku body shaming bisa dipidana
JawaPos.com - Kontroversi penerapan pasal penghinaan bentuk tubuh atau body shaming sedang hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Satu sisi, pasal tersebut memberikan perlindungan bagi korban penghinaan atas bentuk tubuh, di sisi lain pasal itu sangat rentan sebagai alat menghukum orang. Terlebih, kultur masyarakat Indonesia yang gemar becanda.
Menurut pandangan ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pasal 27 ayat 3 yang digunakan untuk mempersoalkan secara hukum pelaku body shaming merupakan pasal penghinaan yang termaktub dalam UU ITE.
Pasal itu berbunyi, apabila orang yang sengaja tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan/ membuat dapat diakses informasi ekektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik diancam hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 ribu.
Sementara, dalam ketentuan KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan secara konvensional diatur dalam pasal 310.
"Kejahatan tersebut bersifat delik aduan, karena kerugiannya hanya diderita secara pribadi saja. Artinya, jika korban yang dihina tidak mempersoalkan, maka perbuatan tersebut tidak dapat diproses," ujar Fickar kepada JawaPos.com, Sabtu (24/11).
Akan tetapi, menurutnnya, dalam penerapan pasal tersebut bisa menuai masalah. Mengingat, konteks sosial masyarakat Indonesia sangat akrab dengan candaan. Bahkan, sering mengeluarkan kata-kata yang dianggap kasar namun sebetulnya bermaksud candaan, lucu-lucuan atau mencairkan suasana keakraban.
Misalnya, kata Fickar, orang-orang Jawa Timur akrab dengan kata-kata Jancuk Koe. Pernyataan itu bukan menghina, melainkan ungkapan candaan karena masing-masing saling mengenal.
Dicontohkan lagi, pernyataan candaan seperti, gendut lho, ceking lho, atau bodat kau. Menurutnya, pernyataan-pernyataan itu terlalu berlebihan jika masuk ke ranah hukum pidana.
"Apakah komentar yang seperti ini dapat dipidana? Saya sendiri berpendapat sangat lebay (berlebihan). Karena umumnya, masyarakat Indonesia suka becanda," terangnya.
Fickar membayangkan, jika pernyataan-pernyataan candaan seperti itu dipidanakan, maka tidak mustahil penjara akan penuh oleh para komedian atau orang-orang yang senang bercanda.
"Kalau hanya kata-kata candaan semacam itu dipidanakan, maka penjara akan penuh sama komedian. Lucunya, anggaran negara akan dihabiskan hanya untuk memproses hal-hal sepele seperti ini," jelas Fickar.
Kendati demikian, dirinya setuju penerapan pasal body shaming itu untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas/difabel. Sebab jelas, penghinaan bentuk tubuh kepada masyarakat difabel itu bermaksud untuk menghina dan melecehkan.
"Jika body shaming itu dilakukan pada saudara-saudara yang difabel, jelas itu pasti dimaksudkan penghinaan. Ini yang harus diproses secara hukum," pungkasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
