Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 November 2018 | 18.41 WIB

BPKB Dikembalikan, Rumah Sakit Hapus Biaya Persalinan Bayi Akmal

Toefan Nugraha dan Muslika menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa. Keduanya kehilangan bayi Muhammad Akmal Safanka yang meninggal di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon. - Image

Toefan Nugraha dan Muslika menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa. Keduanya kehilangan bayi Muhammad Akmal Safanka yang meninggal di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon.

JawaPos.com - Peristiwa jenazah bayi yang ditukar dengan BPKB motor agar bisa dipulangkan menjadi keprihatinan berbagai kalangan. Kini pihak rumah sakit pun melunak dan mengembalikan BPKB itu. Tagihan sebesar Rp 5 juta juga dibebaskan. Dianggap lunas.


Pj Bupati Cirebon Dicky Saromi mengaku hal itu sudah diselesaikan. Pernyataan itu disampaikan kepada RIdwan Kamil yang tengah berada di Cirebon untuk menghadiri sebuah acara.


“Sudah diselesaikan Pak,” ujar Dicky, seperti dikutip dari Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Jumat (23/11).



Sebelumnya pada Kamis (22/11) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mendatangi RS Sumber Waras Ciwaringin. Setelah difasilitasi oleh Eni, pihak rumah sakit akhirnya membebaskan biaya perawatan tersebut.


Dari rumah sakit, Eni lalu meluncur ke rumah pasutri Toefan Nugraha, 22, dan Muslika, 18, di Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin. Direktur RS Sumber Waras, Wawat Setiamiharja juga tampak ikut. Bahkan di rumah pasien itu, Wawat mengembalikan surat pernyataan jaminan dari keluarga sekaligus menyatakan bahwa tagihan persalinan dihapuskan.


Di sela pertemuan itu, Eni mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Bahkan setelah mendapat laporan, ia langsung menelepon direktur RS Sumber Waras dan meminta jaminan BPKB dikembalikan. “Dan alhamdulillah pihak rumah sakit merespons (mengembalikan BPKB, red),” katanya.


Eni sebenarnya berniat membayar tagihan itu. Melalui dana Dinas Kesehatan. Namun saat hendak dibayar, pihak rumah sakit justru membebaskan biaya tersebut. 


Eni menegaskan, menahan BPKB tidak dibenarkan. Menurutnya, jaminan cukup hanya berupa surat pernyataan. “Mestinya nggak boleh menahan. Jaminan ya surat pernyataan. Mestinya cukup dengan pernyataan itu saja,” terangnya.


Ketika ditanya mengenai sanksi terkait peristiwa tersebut, ia mengatakan akan berkordinasi terlebih dahulu kepada Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada).



Seperti diberitakan, bayi Muhammad Akmal Safanka meninggal sehari setelah proses persalinan di RS Sumber Waras. Bayi lahir Senin malam (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Tapi kondisinya tidak seperti bayi pada umumnya. Tidak bisa menangis atau mengeluarkan suara. Sang bayi pun meninggal pada Selasa sore (13/11) sekitar pukul 17.39 WIB.


Ternyata, di rumah sakit itulah, peristiwa ini terjadi. Toefan menceritakan, saat itu tagihan yang harus dilunasinya pada saat itu sebesar Rp 5 juta. Harus dibayarkan saat itu juga agar bisa membawa pulang jenazah anaknya. Pihak keluarga, kata Toefan, tak mempunyai uang sebanyak itu. Mereka sebenarnya mengupayakan mencicil dengan menyerahkan dana awal Rp 3 juta.


Tapi pihak rumah sakit ternyata enggan menerima uang Rp 3 juta dan meminta jaminan jika ingin tetap membawa pulang jenazah dengan segera. Pada akhirnya Toefan meminjam BPKB motor milik mertuanya dan diserahkan ke pihak rumah sakit. Karena proses panjang itulah, jenazah Muhammad Akmal Safanka baru bisa dimakamkan pada Rabu 14 November.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore