Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 November 2018 | 18.20 WIB

Pengamat: Hamburkan Anggaran, Kartu Nikah Mubazir

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (empat dari kanan) saat peluncuran aplikasi Simkah web dan kartu nikah 8 November lalu di Jakarta. - Image

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (empat dari kanan) saat peluncuran aplikasi Simkah web dan kartu nikah 8 November lalu di Jakarta.

JawaPos.com– Pemerintah akan mulai menerapkan kartu nikah pada Desember mendatang. Kartu itu akan menjadi bukti tambahan bagi pasangan suami istri beragama Islam, selakin buku nikah. Namun keberadaan kartu nikah dinilai tidak substansial dan terkesan menghambur-hamburkan anggaran.


Hal itu disampaikan pengamat Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo. Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa dirinya menilai kartu nikah tersebut berujung pada pemborosan anggara.


Pertama, tidak ada dasar analisis yang membangun argumentasi bila kartu nikah adalah kebutuhan. "Dibilang kebutuhan jika ada dampak positif dan negatif dengan ada tidaknya kartu nikah. Kalau nggak banyak bedanya, pemanfaatannya apa?"ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (17/11).


Yang kedua, seharusnya kartu nikah punya akuntabilitas yang kuat. Sebab menyangkut pembiayaan atau anggaran sebesar Rp 2 miliar dari Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, Kemenag dapat mengalokasikan anggaran sebesar itu untuk kebutuhan lain yang lebih penting.


Gitadi menilai, masih banyak permasalahan yang seharusnya menjadi perhatian Kemenag. Misalnya saja mencegah penipuan biro haji dan umrah. ”Seharusnya anggaran bisa diarahkan ke sana (pengawasan biro haji dan umrah, Red). Masih banyak cara bagi Kemenag untuk meningkatkan derajat akuntanbilitas kinerja di mata masyarakat,” ungkapnya.


Selain itu, Gitadi beranggapan bila kartu nikah terkesan dipaksakan untuk menghabiskan anggaran. Menurutnya, kartu tersebut ujug-ujug muncul tanpa adanya kajian yang jelas. "Katanya, sudah ada kajian sejak 2017. Mana kajiannya? Menurut saya, itu mencerminkan birokrasi yang sangat tidak profesional," kritiknya.


Ketiga, kartu nikah tidak memiliki manfaat yang signifikan kepada pasangn suami istri baru. "Jadi, asas manfaat itu (seharusnya) juga menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan publik. Nah, menurut saya kartu nikah mubazir," katanya

Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore