Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 November 2018 | 00.23 WIB

Kasus Ustad Evie yang Sebut Nabi Muhammad Pernah Sesat Dihentikan

Kasus ceramah Ustad Evie Effendy dihentikan - Image

Kasus ceramah Ustad Evie Effendy dihentikan

JawaPos.com - Kasus ceramah Ustad Evie Effendi terkait adanya kekeliruan menyebut Nabi Muhammad sesat dihentikan oleh pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan sudah adanya perdamaian antara kedua belah pihak yakni antara pelapor dan terlapor.


Pada Agustus 2018 lalu, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) melaporkan ustad gaul ini ke Polda Jabar. Mereka melaporkan isi ceramah Ustad Evie yang keliru dalam menafsirkan surat Ad-Dhuha ayat ke-7. Dengan menyebutkan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat termasuk Nabi Muhammad.


"Penyidik menghentikan penyelidikannya didasari pada pencabutan laporan dari pelapor," kata Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andika kepada JawaPos.com, Minggu (4/11).


Diketahui, laporan itu sudah dicabut pihak pelapor sejak akhir Oktober 2018 lalu. Hal ini dikarenakan keduanya lebih memilih berdamai daripada melanjutkan kasus tersebut.


"Sekira (dicabut) akhir Oktober yang lalu dengan mekanisme gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Jabar," ujarnya.


Hal senada pun diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi saat dikonfirmasi via pesan singkat. Kabar pencabutan laporan kasus ustad gaul ini benar.


"Sudah dihentikan, karena sudah ada perdamaian dan surat pencabutan laporan dari pelapor," ucap Samudi.


Untuk diketahui, ceramah ustad Evie Effendi yang viral di media sosial beberapa waktu lalu sempat menghebohkan. Karena adanya kekeliruan dalam menafsirkan satu ayat Al Quran. Setelah viral, Ustad Evi mendatangi kantor MUI Jawa Barat dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam serta mengklarifikasi atas cerahmanya tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore