
Penderekan parkir liar oleh Dishub DKI
JawaPos.com - Penderekan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai lalai diakui oleh Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, apapun alasannya harus ada petugas Dishub yang memberikan informasi kepada pelanggar.
Sebab, menurutnya jika tidak diberitahu si pelanggar menganggap mobilnya hilang atau dicuri. Dishub pun dalam kasus ini diakui Tigor, melakukan penderekan yang sah di mata hukum.
"Sebetulnya gugatan kemarin bisa menang, saya juga nggak tahu dia bisa kalah. Secara aturan penderekan sah dan benar, saya mengkritik putusan Pengadilan dasarnya apa karena itu sah ada di Perda," terang Tigor kepada JawaPos.com, Sabtu (20/10).
Menurutnya, pihak Dishub tidak memperkuat argumennya dalam menunjukkan aturan yang memang diterapkan dan kesalahan si pelanggar. Tigor mengakui mendapatkan informasi dari Dishub bahwa pihak Dishub telah memberitahukan terkait penderekan.
"Sebetulnya mereka sudah ngasih tahu, cuman kok pertimbangan hakim tetap dihukum. Menurut saya juga aneh," jelas Tigor.
"Jadi kalau saya lihat itu kan banyak saksi, tukang parkir Pengadilan ada gitu. Nah ini Dishub kayaknya tidak bisa membuktikan dia tungguin 15 menit, dan menjalankan aturan yang ada," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, seorang pengacara Mulyadi memarkirkan mobil Nissan X-Trail di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2015. Dikarenakan parkiran penuh, dia memarkirkan mobilnya di Jalan Gajah Mada.
Mulyadi pun diketahui tidak menemukan mobilnya setelah kembali dari PN Jakarta Pusat dan membuat laporan kehilangan kendaraan. Dia pun menunggu surat pemberitahuan penderekan kendaraan tetapi tidak ada, dari situlah Mulyadi melihat Dishub lalai.
Diketahui, atas kejadian itu, Mulyadi menggugat Pemprov DKI Jakarta. Mulyadi menilai Pemprov DKI telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993. Dia pun mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar.
Maka 14 Februari 2017, PN Jakpus pun mengabulkan gugatan itu. PN Jakpus memutuskan Pemprov DKI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 186 juta. Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan tersebut. Atas dua putusan itu, Pemprov DKI tidak terima dan mengajukan kasasi namun ditolak oleh MA.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
