
BERKAS LENGKAP: Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia (kanan) didampingi salah satu Jaksa Kejari, Satriawan menunjukkan berkas Iwan Adranacus, Selasa (16/10).
JawaPos.com - Iwan Adranacus, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Eko Prasetio, 28, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Hal ini menyusul sudah dipastikannya berkas Iwan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Untuk persidangan nantinya, Kejari akan menugaskan tiga jaksa untuk menangani kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Solo tersebut. Diantaranya Titiek Maryani, Rahayu dan juga Satriawan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia menjelaskan, berkas Iwan sudah dilakukan pemeriksaan dan penelitian hingga dipastikan lengkap atau P21. Sebelum persidangan dilakukan di PN, Polresta Solo akan melakukan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan ini diikuti dengan pelimpahan tersangka, berkas dan juga barang bukti.
"Jika tidak ada perubahan yang dilakukan penyidik terhadap berkas maka pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan Kamis ( 18 / 10) mendatang," terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (16/10).
Berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 tersebut bernomor B-2409/0.3.11/Epp.I/10/2018. Dalam berkas tersebut dakwaan yang dijatuhkan kepada tersangka masih sama dengan pasal yang dijeratkan oleh penyidik Polresta Solo. Yakni Pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP atau kedua Pasal 311 atay (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Untuk jaksa yang akan menangani kasus ini ada tiga orang, diantaranya ibu Titiek, Rahayu dan satriawan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu jaksa, Satriawan mengatakan, berdasarkan berkas pemeriksaan nantinya akan ada 17 saksi yang disiapkan. Tetapi, para saksi tersebut belum pasti akan dihadirkan semua. Hal itu menyesuaikan dengan kebutuhan di persidangan. "Kalau dirasa sudah cukup tidak perlu mendatangkan semua saksi," katanya.
Selain saksi, nantinya juga ada keterangan dari ahli, hasil Labfor Polda dan juga visum. Hal ini guna mendukung Rendak yang akan diajukan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
