
BERKAS LENGKAP: Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia (kanan) didampingi salah satu Jaksa Kejari, Satriawan menunjukkan berkas Iwan Adranacus, Selasa (16/10).
JawaPos.com - Iwan Adranacus, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Eko Prasetio, 28, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Hal ini menyusul sudah dipastikannya berkas Iwan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Untuk persidangan nantinya, Kejari akan menugaskan tiga jaksa untuk menangani kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Solo tersebut. Diantaranya Titiek Maryani, Rahayu dan juga Satriawan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia menjelaskan, berkas Iwan sudah dilakukan pemeriksaan dan penelitian hingga dipastikan lengkap atau P21. Sebelum persidangan dilakukan di PN, Polresta Solo akan melakukan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan ini diikuti dengan pelimpahan tersangka, berkas dan juga barang bukti.
"Jika tidak ada perubahan yang dilakukan penyidik terhadap berkas maka pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan Kamis ( 18 / 10) mendatang," terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (16/10).
Berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 tersebut bernomor B-2409/0.3.11/Epp.I/10/2018. Dalam berkas tersebut dakwaan yang dijatuhkan kepada tersangka masih sama dengan pasal yang dijeratkan oleh penyidik Polresta Solo. Yakni Pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP atau kedua Pasal 311 atay (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Untuk jaksa yang akan menangani kasus ini ada tiga orang, diantaranya ibu Titiek, Rahayu dan satriawan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu jaksa, Satriawan mengatakan, berdasarkan berkas pemeriksaan nantinya akan ada 17 saksi yang disiapkan. Tetapi, para saksi tersebut belum pasti akan dihadirkan semua. Hal itu menyesuaikan dengan kebutuhan di persidangan. "Kalau dirasa sudah cukup tidak perlu mendatangkan semua saksi," katanya.
Selain saksi, nantinya juga ada keterangan dari ahli, hasil Labfor Polda dan juga visum. Hal ini guna mendukung Rendak yang akan diajukan.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
