
BERKAS LENGKAP: Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia (kanan) didampingi salah satu Jaksa Kejari, Satriawan menunjukkan berkas Iwan Adranacus, Selasa (16/10).
JawaPos.com - Iwan Adranacus, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Eko Prasetio, 28, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Hal ini menyusul sudah dipastikannya berkas Iwan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Untuk persidangan nantinya, Kejari akan menugaskan tiga jaksa untuk menangani kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Solo tersebut. Diantaranya Titiek Maryani, Rahayu dan juga Satriawan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia menjelaskan, berkas Iwan sudah dilakukan pemeriksaan dan penelitian hingga dipastikan lengkap atau P21. Sebelum persidangan dilakukan di PN, Polresta Solo akan melakukan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan ini diikuti dengan pelimpahan tersangka, berkas dan juga barang bukti.
"Jika tidak ada perubahan yang dilakukan penyidik terhadap berkas maka pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan Kamis ( 18 / 10) mendatang," terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (16/10).
Berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 tersebut bernomor B-2409/0.3.11/Epp.I/10/2018. Dalam berkas tersebut dakwaan yang dijatuhkan kepada tersangka masih sama dengan pasal yang dijeratkan oleh penyidik Polresta Solo. Yakni Pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP atau kedua Pasal 311 atay (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Untuk jaksa yang akan menangani kasus ini ada tiga orang, diantaranya ibu Titiek, Rahayu dan satriawan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu jaksa, Satriawan mengatakan, berdasarkan berkas pemeriksaan nantinya akan ada 17 saksi yang disiapkan. Tetapi, para saksi tersebut belum pasti akan dihadirkan semua. Hal itu menyesuaikan dengan kebutuhan di persidangan. "Kalau dirasa sudah cukup tidak perlu mendatangkan semua saksi," katanya.
Selain saksi, nantinya juga ada keterangan dari ahli, hasil Labfor Polda dan juga visum. Hal ini guna mendukung Rendak yang akan diajukan.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
