
RILIS: Tersangka Ibnu Arif, pelaku penyebaran video porno yang ditangkap di Wajak.
JawaPos.com - Perbuatan Ibnu Arif, 32, warga Desa Blayu Kecamatan Wajak Kabupaten Malang sungguh tidak terpuji. Mengaku hanya iseng, pria yang saban harinya bekerja sebagai pedagang buah tersebut malah menyebarkan video porno di sebuah grup Facebook.
Video mesum dengan durasi 3 menit 44 detik tersebut disebarkannya melalui grup Facebook Komunitas Peduli Malang pada Kamis (13/9) kemarin. Dalam melancarkan aksinya, yang bersangkutan menggunakan akun Ibnu Tok.
Ketika ditanya polisi terkait motif dirinya menyebarkan video yang menampilkan dua remaja berbeda jenis kelamin tengah melakukan hubungan badan itu, Ibnu mengaku hanya iseng.
"Dia bilang ingin memberikan efek jera kepada dua remaja yang dikatakan sebagai warga Wajak itu. Hanya iseng," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda didampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar rilis kasus di Mapolres Malang, Jumat (14/9).
Akibat perbuatan pelaku, warga Malang pun heboh. Terlebih video tersebut diunggah di grup dengan member sekitar 400 ribu akun.
Sementara itu, Kapolres menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi soal penyebaran video ini pada Kamis (13/9). Kemudian, polisi melakukan penelusuran jejak digital. Didapatkan unggahan dari tersangka dengan konten yang melanggar susila.
"Setelah kami melakukan penelusuran jejak digital, tersangka dapat ditangkap. Setelah dilakukan proses hukum, dilakukan penahanan. Saat ini sudah kami tahan," kata Ujung.
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan tersangka, kata Ujung, yang bersangkutan mendapatkan video mesum itu pertama kali dari seorang temannya berinisial A.
A tersebut membagikan video itu dari WhatsApp. A menjelaskan, bahwa kedua pelaku dalam video porno dengan kualitas MP4 dan diambil di ruang tamu itu merupakan warga Wajak. "Akhirnya oleh tersangka diunggah ke Facebook komunitas. Hal ini kan tidak baik, apalagi grup terbuka itu memiliki banyak member. Kemudian IA (Ibun Arif,red) share konten asusila," kata Ujung.
Namun, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ibnu rupanya tidak mengenal kedua remaja yang menjadi pelaku dalam video panas itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 soal pornografi. Ancaman hukumannya enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun. Ibnu juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
