
Suryana, pelaku penebar ancaman teror bom (pojok kanan) hanya bisa meringkuk saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (6/9).
JawaPos.com - Jajaran Polrestabes Semarang meringkus pelaku penyebar teror ancaman bom kepada pihak Rumah Sakit Sultan Agung Semarang, Rabu (6/9) malam. Adalah Suryana, 32, warga Utama Raya, RT 01 RW 21 Adiarsa Barat, Karawang, Jawa Barat yang nekad melakukan hal tersebut karena alasan kesal tak kunjung dilayani.
Kapolretabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menerangkan kronologi kejadian yang menurutnya terjadi di saat pelaku hendak menuju ke Klaten dari Tangerang dengan menumpang kendaraan umum, Selasa (4/9). "Sampai di Semarang siang, perut pelaku sakit lalu mampir ke RS Sultan Agung," ujarnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (6/9).
Sesampainya di bagian pelayanan, pelaku tak segera mendaftar karena masih jam istirahat. Namun, Abi berujar ada petugas yang tetap menganjurkan tersangka untuk mendaftar. Merasa dibuat menunggu terlalu lama, Suryana langsung meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan menuju Klaten.
"Di perjalanan itulah, pelaku yang sempat mencatat nomor hotline rumah sakit ini mengirimkan pesan sms ancaman. Diantaranya tulisannya awas hati-hati ada bom di dalam masjid Sultan Agung. Pak, Suruh semua orang yang ada di dalam masjid Sultan Agung keluar semuanya sebelum terlambat dan menyesal," sambung Abi.
Adapun pesan lain yang berbunyi 'Waktu tinggal satu jam lagi', 'Jangan coba-coba telpon saya' dan 'Lain kali bapak harus sopan dan baik melayani pasien yang berobat'. Aparat yang mengetahui hal tersebut, langsung melakukan penyisiran bersama tim penjinak bom, regu K9, Sabhara, dan lain sebagainya.
"Dan setelah dilakukan penyisiran, tak ditemukan bom yang dimaksud. Saat itulah kita langsung melakukan penyelidikan. Dan Alhamdulillah, besoknya (Rabu, 6 September), pelaku langsung diamankan di wilayah Klaten oleh Tim Resmob," terang Abi.
Sementara Suryana sendiri ketika dimintai keterangannya oleh wartawan, mengaku saat diminta mendaftar ia sudah melakukannya. Namun, karena masih jam istirahat, tidak ada petugas di lokasi pendaftaran. "(Petugasnya) sopan sih, cuma saya nggak enaknya nunggu terlalu lama, gimana kalau ada korban," akunya.
Suryana yang mengatakan mempunyai riwayat penyakit lambung ini bahkan mengaku sudah mengetahui risiko dari perbuatan yang dilakukannya. "Saya bukan teroris ya pak, saya iseng-iseng. Tahu risikonya, paling dipenjara. Kalau saya teroris, saya bawa bom, mati semua, saya ditembak mati," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini. Diantaranya satu unit handphone dan kartu identitas milik pelaku. Suryana sendiri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana setelah ini ia akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 45 B Undang-undang No.19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
