
ILUSTRASI: Polresta Solo terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kasus penabrakan yang dilakukan IA, 40, terhadap Eko Prasetio, 28, hingga tewas.
JawaPos.com - Polresta Solo terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kasus penabrakan yang dilakukan IA, 40, terhadap Eko Prasetio, 28, hingga tewas. Sampai saat ini polisi sedikitnya sudah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk juga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah saksi ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah, jika keterangan yang didapat saat pemeriksaan dianggap masih kurang.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo menjelaskan, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan diantara pihak dari pelaku, saksi mata dan juga warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Sampai saat ini pemeriksaan intensif masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sudah ada sembilan saksi yang kami periksa, ada yang dari pihak pelaku dan saksi lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi bisa bertambah," ungkapnya kepada JawaPos.com, Kamis (23/8).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Sutoyo melanjutkan, didapati keterangan bahwa aksi brutal yang dilakukan oleh IA yang diketahui merupakan warga Jaten, Karanganyar, itu dilakukan secara spontanitas.
Tidak ada latar belakang lain yang mendasari aksi nekad IA hingga menabrak Eko hingga tewas saat melintas di jalan KS Tubun, Manahan, Solo, Rabu (22/8). "Kalau unsur perencanaan tidak, karena ini dilakukan secara spontanitas saja. Pelaku yang tersulut emosinya mengejar korban dan sengaja menabraknya dari belakang," katanya.
Selain memeriksa sembilan saksi, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Seperti mobil milik pelaku yang digunakan menabrak Eko, sepeda motor korban, sendal milik korban, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk tambahan data kami juga akan menggunakan rekaman CCTV yang ada di kawasan Pemuda Theater," ungkapnya.
Atas perbuatannya, IA diancam dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. "Ancamannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
