Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Agustus 2018 | 19.03 WIB

Terpidana Kasus Azan Akan Ajukan Banding

ILUSTRASI: Persidangan. - Image

ILUSTRASI: Persidangan.


Terjadi argumen antara pengurus masjid dengan Meiliana saat itu. Lalu, suami Meiliana mendatangi masjid untuk minta maaf. Namun, kabar suara azan yang diprotes itu cepat terdengar warga lainnya.


Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan setempat membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan. Hingga pukul 23.00 WIB, warga makin ramai. Warga mulai melempari Meiliana.


Kejadian itu semakin meluas. Massa yang makin beringas melakukan pengrusakan terhadap wihara di kota itu. Meiliana kemudian dilaporkan ke polisi. Sampai-sampai, Komisi Fatwa MUI Sumut membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.


Dua tahun berselang, perempuan keturunan Tionghoa itu mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tepatnya sejak Mei 2018.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore