
Martin saat diamankan di Polres Langkat.
JawaPos.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Rabu (15/8). Dalam OTT tersebut, Polisi sempat memboyong belasan orang dari Kantor Unit Pelaksanaan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
OTT itu dilakukan, setelah kabar dugaan pungutan liar diselidiki oleh pihak Kepolisian. Informasi yang diperoleh, pungutan liar diduga dilakukan oleh kordinator UPTD Dinas pendidikan dan Pengajaran bernama Martin.
Warga Sei Bingei itu tertangkap tangan saat menerima amplop berisi uang dari seseorang. "Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku diduga kuat melakukan tindakan pungli," kata Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnol Hasibuan, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/8).
OTT, dilakukan langsung oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat. Dimana Martin diduga kuat meminta persenan 'jatah' dari tunjangan guru. Dijelaskan oleh AKP Arnol, jumlah persenan untuk terduga pelaku sebesar Rp 200 ribu per guru. Kemudian uang itu diserahkan melalui kepala sekolahyang ada di Kecamatan itu.
"Saat diperiksa, dari tangan tersangka didapati barang bukti beberapa amplop berisi uang. Hampir seluruhnya bertuliskan nama sekolah dan per orangan," urainya.
Amplop pertama yang di dapati, berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan yang didalamnya terdapat uang Rp 600 ribu. Kemudian Amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan berisi Rp 950 ribu. Pada amplop ketiga berwarna kuning, bertuliskan Mulana PA Rielina Rih Sogong sebesar Rp 400 ribu. Polisi, juga menyita Uang tunai sebanyak Rp 3,2 juta.
Setelah melakukan OTT, Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi. Kini Martin pun ditahan di Polres Langkat untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, Martin terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 12 huruf F UU RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia juga terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
