Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Agustus 2018 | 01.37 WIB

Tak Penuhi Persyaratan, KPU Solo Coret Tujuh Bacaleg

ILUSTRASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mencoret tujuh bakal calon legislatif (Bacaleg). - Image

ILUSTRASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mencoret tujuh bakal calon legislatif (Bacaleg).

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mencoret tujuh bakal calon legislatif (Bacaleg). Pencoretan dilakukan karena hingga batas waktu perbaikan yakni 31 Juli 2018, ketujuh Bacaleg tersebut tidak bisa memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.


Ketujuh Bacaleg tersebut merupakan kader dari beberapa partai politik (Parpol). Seperti Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Hanura dan juga dari Nasdem. 


"Kami sudah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan, tetapi para Bacaleg ini juga tidak bisa memenuhi. Akhirnya kami menyatakan ketujuh Bacaleg tidak memenuhi syarat atau TMS," terang Komisioner KPU Divisi Teknis, Humas dan Pemungutan Suara, Pata Hindra Aryanto, Rabu (1/8). 


Pata menambahkan, ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh Bacaleg tersebut. Seperti tidak bila melakukan legalisir ijazah. Sebagaimana peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 tahun 2014 mengenai syarat legalisir. Kemudian dalam pencalonannya, Bacaleg harus bisa menghadirkan dua saksi yakni guru dan juga teman sekolah.


"Persyaratan itu susah dan tentunya juga membutuhkan waktu," ucapnya. 


Dengan berbagai kendala tersebut, akhirnya Bacaleg yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) harus dinyatakan TMS. Dari hasil perbaikan ini, Pata melanjutkan, KPU akan melakukan penelitian dan juga uji publik yang akan diadakan selama sepekan yakni mulai 1-7 Agustus.


Dari hasil penelitian dan uji publik tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). "Untuk penetapannya maksimal akan dilakukan pada 20 September," timpal Ketua KPU Solo, Agus Sulistiyo.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore