
ILUSTRASI: Petugas loket BPJS Kesehatan tengah melayani anggota di kantor BPJS Jakarta, belum lama ini.
JawaPos.com - RSUP Dr. Kariadi Semarang mengklaim tak ada tunggakan pada BPJS Kesehatan dari tagihan pasien. Pembayaran, oleh penyelenggara jaminan kesehatan itu selama ini disebutkan pihak rumah sakit selalu berjalan lancar.
"Selama ini tagihan itu, Kariadi tidak ada permasalahannya pada kemunduran pembayaran. Andaikata toh ada satu dua kasus yang sampai sana perlu klarifikasi, hanya keperluan pelengkapan dokumen," ujar Kabag Humas, Hukum, dan Pemasaran, Waros, Selasa (31/7).
Apalagi, menurut Waros, kedua belah pihak hingga kini terus berbenah. Seperti salah satu yang dicontohkannya adalah dari sisi rumah sakit yang mengerahkan tim verifikasi. Sehingga segala proses mampu berjalan sebagaimana mestinya. "Pembayaran lancar, BPJS juga punya mekasnisme sendiri," sambungnya.
Waros sendiri menerangkan, bahwa melalui penghitungan sejak bulan Mei hingga kini, tercatat ada sekitar 33 ribu pasien pengguna asuransi BPJS Kesehatan yang berobat ke RSUP Dr Kariadi. Rinciannya, kurang lebih 3.600 adalah pasien rawat inap dan sisanya rawat jalan.
"Rawat jalan hanya sakit yang indikasi penyakit ringan dan ada rujukan dari puskesmas. Atau dari faskes dokter atau rumah sakit daerah," sebutnya.
Ia pun memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUP Kariadi masih seperti biasa, alias normal. Pernyataannya mengacu pada implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Masing-masing pada Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan itu menuliskan prosedur atau ketentuan baru pada pelayanan operasi katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, serta fisioterapi yang dibatasi pelayanannya seminggu maksimal dua kali.
"Tidak ada sesuatu perbedaan pelayanan. Kami punya prosedur sendiri, apalagi sekarang sudah ada surat dari Dewan Jaminan Sosial Nasional tanggal 28 Juli kemarin yang meminta implementasi tadi dicabut," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
