Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juli 2018 | 23.37 WIB

Kasus di Dispenda Riau Belum Ada Tersangka Baru

Ilustrasi. - Image

Ilustrasi.

JawaPos.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi uang persediaan dan ganti uang (UP dan UG) di Dispenda Riau sudah berjalan lima bulan. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tak kunjung menetapkan tersangka baru.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan kasus korupsi tersebut. Sebab masih ada unsur yang belum terpenuhi. "Sampai dengan saat ini, penyidik masih mendalami. Masih mendalami terkait dengan beberapa unsur yang harus dipenuhi," kata Subekhan, Kamis (26/7).


Surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan korupsi di Dispenda Riau telah diterbitkan pada Februari lalu. Terbitnya sprindik baru ini ketika Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau dijabat Sugeng Riyanta.


Sprindik baru diterbitkan atas pengembangan dugaan korupsi UP dan UG di Bapenda Riau. Dugaan korupsi itu dilakukan di semua bidang. Sebelumnya, sudah ada lima orang tersangka yang dijerat.


Penyidikan lantas dilanjutkan ketika Aspidsus Kejati Riau dijabat Subekhan. Tapi sampai saat ini belum ada tersangka baru yang dijerat.


Penyidik terus melakukan segala upaya. Hanya tinggal satu lagi unsur yang belum terpenuhi. Tapi Subekhan enggan menyebut apa unsur yang belum terpenuhi untuk menjerat tersangka.


Jika unsur tersebut dapat terpenuhi, maka perkara ini dapat dilanjutkan. Namun jika tidak, penyidik bisa saja menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


"Satu kali lagi yang harus dilakukan untuk bisa menyimpulkan hasil penyidikan. Setelah itu baru bisa disimpulkan bagaimana kelanjutan terkait dugaan korupsi ini," terangnya.


Dalam perkara yang sama, sudah ada tiga tersangka yang kini ditahan. Yakni, Syarifah Aspanidar, Yanti dan Decy Ari. Ketiganya ditahan Kejati Riau, Kamis (15/2) lalu.


Penetapan tiga tersangka atas pengembangan dari dua tersangka awal, yang kini berstatus terdakwa. Yakni, Deliana yang saat itu menjabat Sekretaris Bapenda Riau, dan Deyu yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Keuangan Bapenda.


Meski sudah menetapkan lima orang tersangka, penyidikan tak berhenti. Pada Februari 2018, diterbitkan lagi sprindik baru. Sprindik diterbitkan karena ada dugaan pemotongan dana UP dan UG di bidang lain di Bapenda Riau.


Kata Sugeng ketika menjabat sebagai Aspidsus Kejati Riau saat itu, pemotongan terjadi di empat bidang. Dua bidang dan di sekretariat sudah ditangani sekaligus menetapkan tersangkanya.


Ada indikasi bahwa tindakan ini dilakukan secara bertingkat. Mereka melakukan korupsi UP dan GU di Bapenda Riau sebesar Rp 1,323 miliar pada Februari 2015 hingga Oktober 2016.


Ada pemotongan yang dilakukan terhadap dana perjalanan dinas. Pada 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan 2016 sebesar 10 persen. Pemotongan uang perjalanan dinas ini dilakukan untuk semua bidang yang ada di Bapenda Riau.


Setelah uang tersebut berada di bidang-bidang, terjadi lagi pemotongan. Khusus untuk tiga tersangka, yakni Syarifah Aspanidar, Yanti dan Decy Ari, melakukan pemotongan di bidang pajak dan bidang retribusi.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore