
Pernikahan dini: Pasangan IB (kiri) dan ZA saat resepsi pernikahan.
JawaPos.com - Bocah berinisial IB, 14, dan ZA, 15, sempat menjadi pasangan suami istri (pasutri) selama dua malam. Setelah itu pernikahan pasangan bocah di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalsel, dibatalkan karena dianggap tidak sah. Keluarga diminta untuk memisahkan mereka.
"Sebab, pernikahannya tidak sah," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin Hamdani. Sesuai syariat Islam, wali yang menikahkan adalah ayah kandung atau keluarga.
"Apabila tidak ada, bisa diwakilkan dengan wali hakim yang ditunjuk KUA setempat," ungkap Hamdani.
Setelah ditelusuri, IB yang sebelumnya disebutkan yatim piatu ternyata masih punya kakak kandung yang keberadaannya belum diketahui.
"Oleh sebab itulah, ini jelas kekeliruan dan perkawinan ini bisa dianggap tidak sah karena dari mempelai perempuan masih ada keluarganya," jelas Hamdani.
Kemarin (17/7) sempat terdengar kabar bahwa keluarga ZA maupun IB hendak pergi ke pengadilan agama untuk meminta dispensasi. "Hingga saat ini pukul 10.00 Wita, masih belum ada," ungkap Masduki dari Bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tapin.
Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group) mendatangi lagi kediaman Jannaria, nenek ZA, di Kecamatan Binuang. Di sana terlihat rombongan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tapin yang melakukan mediasi dengan keluarga ZA dan IB.
Ibu ZA, Saniah, mengatakan menerima hasil mediasi pada Sabtu (14/7) di Polsek Binuang yang dihadiri tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat. "Kami keluarga menerima keputusan itu," ucapnya.
Mengenai kemungkinan pihaknya ke pengadilan agama untuk meminta dispensasi nikah, Saniah enggan membeberkan. Namun, yang jelas, pihaknya setuju dengan dinas PPPA untuk menyekolahkan ZA dan IB. "Rencananya, mau ikut paket C," tuturnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
