
Kapolres Padang Panjang, AKBP Cepi Noval saat mengintrogasi terduga bandar sabu di Mapolres Padang Panjang, Selasa (10/7)
JawaPos.com - Kedapatan menyimpan sabu dan ganja, oknum anggota Brimob dan oknum TNI diciduk jajaran Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua oknum aparat tersebut diduga kuat bandar sabu-sabu.
Kedua oknum yang diciduk adalah DR, 32, yang diketahui berdinas di Subdempom 1/4-5 Padang Panjang dan KSM, 48, bertugas di Satbrimobda Detasemen B Padang Panjang.
Selain dua oknum tersebut, polisi juga menangkap dua warga sipil berinisal RH, 37 dan RA, 19. Empat orang ini diringkus di satu lokasi, kawasan Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang, sekitar pukul 13.30 Wib, Selasa (10/7).
Dari informasi yang dihimpun JawaPos.com, penangkapan kedua oknum ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Padang Panjang, AKBP Cepi Noval bersama Kaden Brimob Kompol Subagio.
Di kediaman oknum anggota Brimob berinisia KSM dengan pangkat Aiptu, petugas juga mendapati oknum TNI berpangkat Sertu tersebut. Keduanya tidak bisa mengelak saat digeledah polisi.
Dari tangan oknum anggota Subdempom 1/4-5 Padang Panjang itu, polisi menemukan paket sabu siap edar di dalam saku-saku yang disimpan dalam dompet berwarna pink.
Saat menggeledah kamar oknum polisi, petugas juga menemukan sejumlah paket sabu lainnya yang disimpan KSM di bawah bantal tidur.
"Betul, kami telah mengamankan dua oknum aparat dan dua warga sipil terkait kasus narkoba," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Cepi Noval saat menggelar jumpa pers bersama awak media di Mapolres Padang Panjang, Selasa sore (10/7).
Usai menangkap dua oknum tersebut, tim gabungan langsung beranjak ke sebuah Balai Pemuda yang tak jauh dari kediaman KSM. Di sana, petugas juga menemukan belasan butir ineks dan sabu-sabu. Namun, petugas tidak menemukan terduga lainnya.
Cepi Noval menambahkan, empat terduga pengedar dan pemilik barang haram tersebut sudah lama menjadi target operasi (TO). Namun, pihaknya menunda penangkapan, berkaitan dengan masih berjalannya momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, akhir Juni lalu.
"Jauh sebelum adanya laporan masyarakat, kami sudah men-TO kan para terduga ini," kata Cepi.
Dari penggerebekan ini, petugas menyita 12 jenis Barang Bukti (BB). Diantaranya, 4 paket besar sabu, 17 butir pil ineks, 2 paket ganja kering. Sejumlah uang tunai, 1 unit senjata laras panjang, timbangan digital, 8 pack plastik pembungkus sabu, 1 alat hisap sabu, dan 2 unit handphone.
Selain itu, petugas juga mengamankan 6 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Namun, barang-barang ini, belum bisa dinyatakan sebagai BB.
"Ya, ini masih pengembangan. Apakah ini dugaan ranmor atau bagaimana. Makanya belum bisa dipastikan BB. Tapi, kita amankan dulu," jelas perwira dua melati itu.
Terkait keterlibatan seorang oknum TNI ini, Cepi mengaku, telah berkoordinasi dengan kesatuan terkait sesuai dengan ketentuan perundang-udangan. "Oknum TNI terduga, telah langsung ditangani kesatuan terkait. Tapi, kami masih berkomunikasi untuk kebutuhan pengembangan," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022