
Ilustrasi
JawaPos.com - Sehari sebelum pelaksanaan pilkada, KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Bupati Sinjai nomor urut 2, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM).
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sinjai, Ridwan Usman mengungkapkan, keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan usungan Demokrat, PAN, dan PDIP itu karena lambat memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPPDK yang seharusnya disetorkan paling lambat Minggu (24/6) sekitar pukul 18.00 waktu setempat, atau 2 hari sebelum hari pelaksanaan Pilkada berlangsung justru disetorkan terlambat, alias lewat dari waktu yang ditentukan.
Hal itu juga tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Tadi kita sudah plenokan dan dinyatakan didiskualifikasi karena terlambat menyetorkan dana kampanye," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (26/6).
Meski diskualifikasi, pasangan SBY-AMM tetap mengikuti pencoblosan, sebab masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh paslon tersebut. "Upaya hukum bandingnya pasti ke Panwas," ucapnya.
Di luar itu Ridwan masih enggan berspekulasi apakah dengan didiskulaifikasinya paslon tersebut, maka pelaksanaan Pilkada serentak Sinjai, akan berimbas keberbagai faktor atau tidak. Mengingat surat suara paslon salah satu dari 2 paslon yang bersaing, telah rampung.
Di Sinjai sendiri ada 2 paslon yang bakal bertarung dalam Pilkada. Paslon nomor urut 1, Seto Gadhista Asapa - A Seto Kartini paslon nomor urut 2 SBY-AMM dan terakhir paslon nomor urut 3 Takyuddin Masse-Mizar Roem.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin mengatakan meski ada paslon didiskualifikasi, tahapan Pilkada Sinjai tetap berjalan dan ruang banding tetap terbuka. "Kasusnya sama dengan ada paslon yang wafat mendadak jelang pemungutan suara. Jika yang terdiskualifikasi ternyata meraih suara terbanyak, maka yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak kedua," tambahnya.
Namun saat banding yang dilayangkan diterima, maka posisi paslon yang tadinya terdiskualifikasi bakal dikembalikan. Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, mencegah dan mengantisipasi hal-hal teknis yang tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi karena diskualifikasi salah satu paslon, pihaknya telah menyiagakan personel di sana.
"Dengan adanya putusan KPU tersebut maka dapat memicu tim pemenangan pasangan calon maupun simpatisan melakukan tindakan anarkis sebagai bentuk kekecawaan mereka. Ada 1 kompi personel kita siagakan," tambah Dicky menutup.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
