
SELEBGRAM: Surat dakwaan Angela Lee dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman.
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman diketahui telah menyelesaikan berkas dakwaan selebgram Angela Lee dan suaminya, David Hardian Santoso, Kamis (21/6). Direncanakan esok atau lusa berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk kemudian disidangkan.
Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Hafidi mengatakan, berkas dakwaan keduanya itu dijadikan dalam satu berkas. "Hari ini semua keluar, paling lambat besok. Pelimpahannya ke Pengadilan satu atau dua hari ini lah," katanya, Kamis (21/6).
Keduanya, didakwa sesuai pasal yang disangkakan oleh kepolisian. Yaitu Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Atas pelaporan oleh investornya yang bernama Santoso Tandyo, warga Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogjakarta karena merasa rugi Rp 12 miliar.
Investor itu memberikan dana secara bertahap untuk bisnis tas impor. Akan tetapi uang itu ternyata digunakan untuk membayar hutang dan membeli keperluan pribadi. "Untuk sidang perdananya, pihak Pengadilan yang menetapkan," ucapnya.
Mereka saat ini juga masih status menjadi tahanannya. Angela Lee dikurung di Lapas Wirogunan Kota Jogjakarta, sementara semuanya di Lapas Cebongan Sleman.
Selama ditahan ini, keduanya juga belum sempat bertemu. Sepasang suami istri tersebut baru akan ketemu saat sidang nanti. "Saat sidang pun ruang tunggu untuk tahanan terpisah antara laki-laki dan perempuan," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
