
Ilustrasi: Pelaku meretas akun driver taksi online dan membobol Rp 1 miliar
JawaPos.com - Malang sekali nasib sejumlah pengemudi taksi online di Jakarta Selatan. Bukannya mendapat untung, mereka malah buntung karena intensif yang harusnya diterima malah jatuh ke tangan orang lain.
Adalah TM, 30, yang menjadi otak di balik hilangnya uang intensif para pengemudi taksi online tersebut. Bekerja sama dengan empat orang lainnya, dia meretas akun para pengemudi tersebut.
"Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peretasan terhadap email pengemudi taksi online," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam saat melakukan konferensi pers di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/6).
TM alias T bisa meretas akun-akun tersebut karena sebelumnya bekerja di perusahaan taksi online. Dia bekerja sebagai call center yang berwenang untuk membuka akun, email, dan data pribadi sopir taksi online yang sudah terdaftar," jelasnya.
Di akun taksi online itu tertera nomor handphone hingga rekening si pengemudi taksi online. Nomer rekening digunakan perusahaan untuk mengirimkan uang intensif.
Tersangka T, kata Ade, sudah melakukan aksinya sebelum dipecat. Namun dia tak kapok dan tetap meretas akun-akun tersebut setelah dipecat dari pekerjaannya.
Untuk melancarkan aksinya itu, T mengajak tiga orang call center, GBWK, YSBP, dan R yang masih aktif di perusahaan untuk meminjam user name milik mereka.
"Ini diganti data-datanya kemudian nomor handphone dan nomor rekeningnya yang diubah sehingga harusnya pengemudi taksi online terima insentif tapi belok ke rekening yang disiapkan," tutur Ade.
Masing-masing dari mereka diberi sejumlah uang oleh T atas peminjaman akun tersebut. GBWK diberi Rp 4,4 juta per hari, YSBP dan R disewa Rp 2 juta per hari.
Adapun satu lagi tersangka bernama GRW bertugas untuk membuat akun baru. "Butuh wamtu 2-5 menit untuk belokkan rekening," tambahnya.
Dari aksinya itu, T berhasil meraih keuntungan senilai Rp 1 miliar. Sementara akun email yang diretas sebanyak 3 ribu.
"Mereka beroperasional sejak 2017 namun disadari manajemen taksi online akhir Mei kemarin. Tidak sampai tiga hari lakukan penyelidikan, kami ungkap dan amankan lima tersangka," pungkas Ade.
Di sisi lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 30 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Tra saksi Elektronik atauPasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya masing-masing di atas lima tahun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
