
KASUS PT RUM: Terdakwa kasus pengerusakan fasilitas PT RUM keluar dari ruang persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (31/5).
JawaPos.com - Sidang eksepsi dengan terdakwa lima terduga pelaku kasus pengerusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (31/5). Sejumlah pembelaan dibacakan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Haryanto itu.
Mayaza Latifahsari selaku penasehat hukum para terdakwa mengatakan, tim kuasa hukum meminta hakim yang pertama untuk melihat kembali kasus tersebut. "Intinya eksepsi memuat cerita apa yang terjadi di Sukoharjo, kenapa ada peristiwa di tanggal 23 Februari. Yaitu akibat karena pencemaran lingkungan oleh PT RUM," ujarnya saat ditemui usai jalannya sidang, Semarang.
Maya menyebut kelima orang yang kini duduk di kursi pesakitan tersebut justru hanyalah korban. Mereka tak terlibat secara langsung dalam aksi pengerusakan fasilitas milik PT RUM alias hanya melakukan kegiatan sebagai bentuk solidaritas.
"Semisal waktu Kelvin dikatakan membawa tumpukan buku kemudian dibakar di pos satpam, itu tak sepenuhnya benar. Bisa dijelaskan, seperti waktu Iis berorasi berteriak di depan. Itu bukan untuk mengajak warga untuk melakukan penyerangan atau perusakan," jelasnya.
Dalam sidang eksepsi kali ini, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoal kewenangan relatif pengadilan, dimana disebutkan Maya, PN Sukoharjo lebih berwenang ketimbang PN Semarang. Yakni dalam urusannya memeriksa dan memutus suatu perkara.
Masih menurut Maya, eksepsi juga mempertanyakan surat dakwaan yang tak jelas, teliti, maupun cermat. Seperti contohnya, ada beberapa hal yang berbeda seperti keterangan BAP para terdakwa. "Itu yang kami minta hakim kabulkan. Selain itu juga penangguhan atau pengalihan penahanan," tandasnya.
Sidang eksepsi kali ini seperti sebelumnya digelar secara terpisah. Dengan tiga terdakwa pertama, yaitu aktivis yang juga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muh. Hisbun Payu atau Iis, Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar, dan Brilian, warga Desa Juron, Nguter. Mereka diancam dengan Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Sementara berikutnya diikuti oleh Sukemi, warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter, diancam dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) dan 170 ayat (1) atau 406 KUHP. Yaitu tentang pembakaran dan pengerusakan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
