Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Mei 2018 | 23.04 WIB

Sidang Perdana Kode Etik Anggota KPU, Hakim: Kita Lihat Besok

Sidang perdana yang digelar di kantor Bawaslu Jateng, Senin (21/5). - Image

Sidang perdana yang digelar di kantor Bawaslu Jateng, Senin (21/5).

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menggelar sidang perdana kasus dugaan malaadministrasi yang dilayangkan salah seorang bakal calon DPD Daniel Awigra kepada KPU Jateng. Sidang sendiri dimimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka.


Usai sidang dengan agenda mendengar keterangan dari masing-masing pihak, Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Teguh Purnomo mengungkapkan, Awigra sebagai kliennya merasa dirugikan akibat kinerja terlapor. Dalam hal ini KPU Jateng yang kurang santun dan profesional saat proses pendaftaran calon DPD.


"Kalau misalnya terbukti apa yang kami tuduhkan pada terlapor, akan memberikan kesempatan pada pelapor pada tahapan (seleksi kandidat DPD) berikutnya," katanya saat dijumpai di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (21/5).


Untuk diketahui, pada Jumat (18/5) tim kuasa hukum Daniel Awigra telah melayangkan gugatan ke Bawaslu terkait dugaan kelalaian adminstrasi dalam proses pendaftaran calon DPD. Gugatan diketahui bermula dari keputusan KPU Jateng yang mencoret Awigra sebagai pendaftar calon DPD RI. 


Padahal menurut tim kuasa hukum, Awigra telah menyerahkan dukungan sesuai dengan ketentuan UU No. 7/2017 pada 26 April 2018 pukul 23.00 WIB yang telah terunggah di dalam SIPP sebanyak lima ribu lebih dukungan.


Bahkan, kembali menurut tim kuasa hukum pelapor, pada 28 April 2018, saat pengecekan dokumen, terjadi insiden intimidasi terhadap Awigra dan relawannya yang diduga telah melanggar etika oleh Komisioner KPU Divisi Hukum Hakim Junaedi.


"Admistratif kita ajukan ke bawaslu, sementara yang kode etik ke DKPP. Sudah kita ajukan tinggal menunggu sidangnya. Termasuk laporan ke Ombudsman. Sehingga kita berharap rule of the game bisa dijaga. Jadi Pilkada di Jateng bisa legitimatif secara yuridis maupun administratif," tandasnya.


Sementara Komisioner KPU Jateng, Hakim Junaedi mengatakan segala tudingan yang dibacakan pada gugatan oleh pihak pelapor adalah tidak benar. "Yang pasti yang disampaikan mereka (pelapor) tidak tepat," ujarnya. 


Disinggung soal aksi gebrak meja dan pengusiran yang dilakukan oleh dirinya pada saat pengecekan dokumen pada tanggal 28 April 2018 lalu, Hakim memiliki dalih sendiri. "Nanti kita lihat yang dimaksud menggebrak meja itu seperti apa, bisa saja terminologinya kan berbeda-beda. Kita lihat besok," tutupnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore