Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Mei 2018 | 12.30 WIB

Driver Online Dilarang Ambil Penumpang, Begini Penjelasan Bandara SAMS

Driver online melakukan aksi unjuk rasa terkait kebijakan transportasi online. - Image

Driver online melakukan aksi unjuk rasa terkait kebijakan transportasi online.

JawaPos.com - Keberadaan transportasi online sejauh ini masih bisa diterima beroperasi di area bandara, tetapi hanya untuk mengantar penumpang. Sementara itu, driver online dilarang mengambil atau melakukan penjemputan penumpang.


Demikian disampaikan General Manager (GM) Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur Handy Heryudhitiawan. Dia menjelaskan, larangan ambil penumpang dikarenakan adanya perjanjian kerja sama antara pihak Angkasa Pura I dan perusahaan taksi konvensional.


Sehingga, izin mengangkut penumpang dari bandara belum dapat diberikan karena tidak ada perjanjian kerja sama resmi antara AP I dengan perusahaan taksi online. Perjanjian ini, kata dia, tak bisa dianggap sebelah mata lantaran menyangkut jaminan keamanan dan keselamatan penumpang.


"Perusahaan taksi konvensional yang sudah punya izin usaha di bandara bisa kami kontrol, terutama soal keamanan dan keselamatan penumpang. Karena kami memiliki perjanjian kerja yang legal dengan perusahaan taksi sebagai mitra," katanya dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Jumat (11/5).


Namun, kondisi ini tidak terjadi dengan taksi online. Selama ini, menurut Handy, mereka masih sesuka hati dan diam-diam mengangkut penumpang dari area bandara. Padahal dia mengaku, AP I sudah memberikan imbauan kepada taksi online agar tidak mengangkut penumpang dari bandara.


"Kami belum bisa beri izin ambil penumpang salah satu faktornya karena tidak ada perjanjian kerja yang resmi. Bagaimana kami bisa menjamin keselamatan dan keamanan penumpang," ujarnya.


Apalagi berkaca pada beberapa kasus kejahatan pernah dilakukan oleh pengemudi taksi online. Pihaknya khawatir jika suatu saat kejadian ini juga bisa dialami oleh pengguna jasa bandara.


Sementara itu, AP I sendiri memang memiliki perjanjian kerja sama dengan TNI AU dan kepolisian dalam hal menjaga keamanan bandara. Pihak-pihak terkait ini melakukan sinergitas karena bandara termasuk area publik.


"Kalau bandara dalam kondisi terancam dan abnormal, personel TNI AU dan kepolisian juga turun ke bandara," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore