Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 09.10 WIB

Kisruh Kasus Korupsi, Pimpinan DPRD Kota Malang Digantikan 3 Plt

Kabag Otoda Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda), Indah Wahyuni. - Image

Kabag Otoda Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda), Indah Wahyuni.

JawaPos.com - Pengganti pucuk pimpinan DPRD Kota Malang akhirnya diputuskan. Bukan lagi pimpinan sementara, penunjukan langsung untuk Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan dewan. Bahkan, ada tiga orang sekaligus yang ditunjuk sebagai Plt.


Ketiganya berasal dari partai-partai yang menduduki kursi wakil dewan. Yakni dari PKB adalah Abdurrohman, dari Golkar adalah Choeroel Anwar, dan dari Demokrat adalah Sony Yudiarto. Ke depannya, ketiga Plt pimpinan tersebut yang akan memimpin rapat.


Keputusan tersebut berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan dengan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (3/5) petang. Keputusan tersebut juga telah memasuki mekanisme shortcut (perpendek). Pasalnya, jika awalnya akan ditetapkan pimpinan sementara, namun kini langsung ditunjuk Plt pimpinan.


Kabag Otoda Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda), Indah Wahyuni mengatakan, setelah disepakati bersama dalam rapat, maka langsung ditunjuk Plt pimpinan. "Mekanisme di perpendek," ujarnya, Kamis (3/5). 


Karena sudah ada Plt pimpinan, lanjut Indah, otomatis pimpinan sementara tidak perlu lagi. Artinya, pelaksanaan rapat bisa dilaksanakan oleh Plt pimpinan DPRD. Hal itu pun sudah tercantum dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah diterima Kamis (3/5) pagi. "Jadi kami tidak keluar dari konteks itu," kata dia. 


Indah melanjutkan, di dalam surat Mendagri tersebut juga disebutkan jika dalam kuorum bisa diikuti oleh 26 anggota yang ada. "Dalam surat Mendagri sudah disebutkan untuk mengisi kekosongan ini sesuai dengan UU 30 tahun 2014. Agar tidak terjadi stagnasi jalannya pemerintahan itu bisa diambil diskresi," jelasnya. 


Dari total jumlah anggota DPRD Kota Malang sebanyak 45 orang, akhirnya diambil 26 orang untuk kuorumnya. "Jadi ini diskresi. Salah satunya kuorum 2/3 kan 30, yang diambil 26. Dan 26 itu terbanyak. Mereka harus hadir semua dalam rapat," terangnya. 


Sebelumnya, Indah mengatakan jika adanya penahanan terhadap 19 anggota DPRD Kota Malang mengakibatkan dua dampak untuk DPRD Kota Malang. Yakni adanya kekosongan pimpinan DPRD Kota Malang dan  tidak bisa kuorum untuk pengambilan rapat, karena harus hadirnya 2/3 anggota dewan. Hal itu pun menjadi permasalahan inti dan berdampak pada jalannya pemerintahan Kota Malang.


Diantaranya penetapan pembahasan Lkpj yang tidak bisa diselesaikan dan penetapan perda APBD-P yang tidak bisa dilakukan. "Dan inilah yang harus segera diurai, apa permasalahan tersebut dan bagaimana solusinya," ucapnya. 


"Memang permasalahan ini lebih maju, dasar hukumnya belum ada. Karena memang baru pertama kali. Harus ada solusi atau diskresi hukum," lanjut dia.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri juga sudah menyampaikan surat terkait dengan penyelesaian permasalahan ini. Diantaranya meminta fraksi fraksi asal pimpinan DPRD untuk menunjuk anggota fraksinya sebagai pelaksana tugas pimpinan DPRD.


Pada rapat koordinasi tadi pun sudah disepakati, dari empat partai politik sudah tiga yang mengirimkan. Yakni dari PKB, Demokrat, dan Golkar. Ketiga nama yang diajukan pun resmi menjadi Plt Pimpinan DPRD Kota Malang.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore