Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Maret 2018 | 16.43 WIB

Miris, Pasutri Jual Buah Hatinya Demi Lunasi Utang Judi

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memperlihatkan foto bayi yang akan dijual kedua orang tuanya saat rilis TPPO dan TKI Ilegal di Mapolda Kalbar, Kamis (22/3). - Image

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memperlihatkan foto bayi yang akan dijual kedua orang tuanya saat rilis TPPO dan TKI Ilegal di Mapolda Kalbar, Kamis (22/3).

JawaPos.com - Perilaku pasangan suami istri Ar, 34, dan Ft, 25, sangat jauh dari kelaziman sebagai orang tua. Mereka yang hobi berjudi dengan tega menjual anaknya yang masih berusia 4 tahun untuk bermain judi.


Sebelum dijual, bayi tersebut sempat digadaikan kepada seseorang ke kawasan Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk menutup utang lain judi.


Ulah pasutri dari Kecamatan Pontianak Kota itu akhirnya berhasil digagalkan pihak kepolisian. "Sebelum dijual, digadaikan dulu untuk menutupi utang. Uangnya untuk judi. Akan dijual ke negara sebelah (Malaysia, Red). Kan miris sekali," ujar Ka­polda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat rilis kasus tindak pidana perdagangan orang dan TKI ilegal di Mapolda Kalbar kemarin (22/3).


Didi menjelaskan, pasutri itu memang pemain judi. Keduanya merupakan bagian dari sejumlah tersangka judi yang telah diungkap polisi beberapa waktu lalu. "Dia mau mengembalikan utangnya Rp 2 juta. Jadi, dia gadaikan anaknya Rp 1,7 juta," paparnya.


Sementara itu, Ft mengaku tidak pernah berupaya menjual bayinya. Dia berdalih menitipkan anaknya kepada orang yang memberinya pinjaman. "Bukan saya jual. Saya terlibat utang piutang. Saya mau pulang, tapi tidak dibolehkan sama yang punya uang. Mau tak mau, saya harus titipkan anak saya," kilahnya.


Ft juga mengaku didesak untuk membuat surat pernyataan bahwa anaknya tidak bisa diambil kembali. Namun, Ft menolak permintaan tersebut. "Duitnya memang saya ambil, tapi habis itu saya tebus lagi. Anak juga sudah saya ambil, sekarang di rumah orang tua saya," ujar Ft.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore