Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Maret 2018 | 17.29 WIB

Dinas ESDM Kepri Tuntut Penindakan Tambang Pasir

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H. Amjon. - Image

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H. Amjon.

JawaPos.com - Tambang pasir marak di sejumlah wilayah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keberadaannya bagai dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Di satu sisi, tambang menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat. Namun di sisi lain menjadi ancaman kelangsungan lingkungan.


Semua aktivitas tambang pasir di Batam dipastikan ilegal. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin.


Kepala Dinas ESDM Kepri H Amjon menegaskan, pelaku penambangan pasir harus ditindak untuk menimbulkan efek jera. Penindakkan itu sama sekali tidak menyalahi aturan. Karena pelaku sama dengan melakukan tindakan pencurian kekayaan negara dan mengganggu kelangsungan atau keseimbangan ekosistem.


Tidak dikeluarkannya izin pertambangan pasir karena memang seluruh kawasan Pulau Batam tidak sesuai dengan tata ruang tambang. "Untuk pasir darat di Batam, sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan satu izinpun. Karena tidak ada tata ruang yang sesuai dengan tambang. Apabila ada satu kegiatan, itu namanya ilegal," kata Amjon ketika ditemui di Nagoya Hill Hotel, Batam, Kepri, Kamis (22/3).


Amjon menekankan, pemegang kepentingan di kabupaten/kota tidak perlu ragu untuk mengambil tindakkan terhadap pelaku penambangan pasir. Termasuk aparat kepolisian setempat.


"Mereka pencuri pasir. Itu seolah-olah gawenya dinas. Kalau mencuri, itu polisi bisa menangkap. Tugas kami mengawasi dan mengontrol tambang-tambang legal yang berizin. Kalau ada pelanggaran IUP atau AMDAL, baru kami perkarakan. Kalau yang di Batam jangan lagi diberi angin," tegas Amjon.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore