
Suasana kampus UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta. (Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kecaman terkait pelarangan mahasiswi menggunakan cadar di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta terus mengalir. Kebijakan tersebut dianggap merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Rabu (7/3) ini, pegiat HAM Baharudin Kamba akan mengirimkan surat kepada Menteri Agama, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Ketua Majelis Ulama Indonesia, serta rektor UIN Sunan Kalijaga.
"Terkait pelarangan bercadar, apabila mahasiswi tetap bergeming akan diancam dilakukan pemecatan (dikeluarkan dari kampus). Pelarangan mengenakan cadar merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Maka surat dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sudah selayaknya dikaji lebih lanjut dan dapat dicabut," kata Baharudin.
Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan, kebijakan itu berpotensi melanggar HAM. Dalam pasal 28E ayat 1 dan 2 UUD 1945 jelas mengatur setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran serta sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Sementara pada pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Lalu pasal 18 tegas dinyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan. Baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan dan pengajaran. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
"Kami mendesak Rektor UIN Sunan Kalijaga untuk mencabut kebijakan diskriminatif berupa pembinaan mahasiswi bercadar. Rektor harus menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama. Termasuk kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, dihormati, dan tidak diganggu gugat," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/Ak.00.3/02/2018. Berupa pendataan mahasiswi yang bercadar dalam berkegiatan di kampus.
Selain karena alasan dalam berpakaian sudah ada aturan sejak lama dan saat mahasiswa awal masuk sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan, juga beberapa waktu lalu ada bendera organisasi yang dilarang pemerintah, HTI berkibar di beberapa titik lingkungan kampus.
Hal itu menyulut pihak kampus untuk melakukan pendataan. Supaya ke depannya bisa dilakukan pembinaan. Dalam konseling yang dilakukan, jika dalam 7 kali masih tetap pada pendiriannya maka dipersilakan untuk mencari kampus lain.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
