
USAI PEMERIKSAAN : Calon Wali Kota Malang Sutiaji (kanan) saat menemui awak media di posko pemenangannya.
JawaPos.com - Calon Wali Kota (Cawali) Malang Sutiaji menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (14/2) lalu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota Malang, terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sutiaji mengaku baru pertama kali datang ke KPK. "Tidak ada orang kebal hukum. Saudara-saudara (anggota DPRD lain) sudah diperiksa, masak Sutiaji tidak," ujar Sutiaji di Malang, Jumat (16/2).
Rabu lalu, Sutiaji masuk ke ruangan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan baru selesai pukul 12.30 WIB. Sekitar tiga jam pemeriksaan, Sutiaji mengaku diberikan beberapa pertanyaan oleh penyidik. "Awalnya isi biodata. Nama siapa, keluarga siapa. Baru ada pertanyaan kenal nggak sama si A si B," ulas Sutiaji.
Menurut Sutiaji, pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih mengenai salah satu tersangka yang sudah ditetapkan. Yakni, Jarot Edy Sulistyono (JES). "Ada beberapa (orang yang ditanyakan) yang kenal. Tapi tidak detail," lanjutnya.
Selanjutnya, Sutiaji diminta menandatangani lima dokumen. Masing-masing dokumen terdiri dari 9 halaman. Ia berharap proses hukum ini tetap berjalan bagus. "Sudah berapa lama rakyat nunggu. Kebatilan harus tampak jelas. Kebenaran juga tampak jelas. Abu-abu juga harus jelas," tandasnya.
Lebih lanjut, Sutiaji menegaskan bahwa selama ini dirinya tidak pernah ikut campur dalam mengambil keputusan terkait anggaran. "Tanda tanganpun tidak pernah ikut. Pra-usul antara DPRD dan wali kota. Kecuali kepala daerah berada di luar kota, cuti, pengalihambilan kekuasaan di tangan wakil wali kota," terang Sutiaji.
Sementara saat penggeledahan di Kota Malang, ruang kerja Sutiaji pun tidak luput diperiksa penyidik KPK. "Ada berkas di sana perlu klarifikasi. Temukan uang di laci, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu berserakan di laci ditanyakan. Termasuk ngasih teman-teman di Satpol PP untuk THR juga ditanya," papar Sutiaji.
Menurutnya, pemberian THR ketika lebaran itu bukan termasuk gratifikasi. "Atasan ngasih bawahan boleh. Bawahan ke atasan tidak boleh. Bawahan rakyat dalam artian pengusaha, juga tidak boleh," sambungnya sembari tersenyum.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
