Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2018 | 05.33 WIB

Menilik Hukum Cambuk di Negeri Syariat

Pelanggar syariat dihadirkan di pangggung berukuran 4 meter x 5 meter yang dilapis kain berwarna hitam dan merah - Image

Pelanggar syariat dihadirkan di pangggung berukuran 4 meter x 5 meter yang dilapis kain berwarna hitam dan merah

JawaPos.com - Ratusan pasang mata tertuju ke panggung eksekusi pelanggar syariat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di halaman Masjid Baitusshalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (19/1).


Mulai dari yang tua hingga yang muda, laki-laki hingga perempuan sangat antusias menyaksikan prosesi hukum cambuk terhadap sepuluh orang pelangar syariat.


Satu persatu, para pelanggar syariat dihadirkan di pangggung berukuran 4 meter x 5 meter yang dilapis kain berwarna hitam dan merah. Disanalah para pelanggar dieksekusi oleh sang algojo.


Setelah berada di posisi yang ditentukan, sang algojo langsung menyabet atau menghujamkan rotan tepat di punggung para pelanggar sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Jumlah cambukan yang diterima para pelanggar beragam jumlahnya. Sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan dan dipotong masa tahan.


Para terhukum ini, sebelumnya ditangkap dan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh di sejumlah tempat. Setelah disidangkan di Mahkamah Sayariah Banda Aceh, sepuluh pelanggar syariat ini diputuskan dan dinyatakan telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.


Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usaman mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk merupakan bentuk penegakkan Syariat Islam di wilayah Banda Aceh. Ia berjanji, tidak akan memberikan ruang dan tempat sedikitpun yang akan dijadikan tempat maksiat atau pelanggaran sayarit.


"Ini adalah komitmen pemerintah dalam menegakkan Syariat Islam," kata Aminullah kepada wartawan seusai eksekusi hukuman cambuk.


Saat ini, kata Aminullah, pihaknya sudah meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk lebih gencar dan giat melakukan razia sejumlah lokasi guna menekan angka pelanggaran. Mulai dari hotel, tempat wisata, warung kopi dan lokasi lainnya yang diduga akan terjadi pelanggaran.


"Masyarakat juga kita minta untuk melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran Syariat Islam," imbaunya.


Ia mengimbau, agar masyarakat yang mengetahui ada pelanggaran tidak segan dan tidak takut untuk melapor kannya kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Ataupun, masyarakat bisa melaporkan ke layanan panggilan cepat untuk merespon laporan dari warga.


"Kita juga sudah membentuk Tim Anti Maksiat. Silakan masyarakat melapor jika ada pelanggaran," jelasnya.


Lebih jauh ia menerangkan, apa yang telah dilakukan dan dilaksanakan hari ini merupakan amanat Undang-Undang atau Qanun yang berlaku di Aceh saat ini. Pihaknya selalu dan konsisten menjalankan apa yang termaktub dalam aturan tersebut.


"Jadi kalau kita ingin ada efek lebih jera lagi pada pelanggar, tentu Qanun akan kita ubah. Wacanan ini tentu harus dibawa dan dibahas di DPRK Kota Banda Aceh serta DPR Aceh. Saat ini kita tidak mau keluar jalur yang sudah ada," terang dia.


Ia mengklaim penerapan dan penegakkan Syariat Islam saat ini sudah sangat baik. Oleh sebab itu, upaya itu harus terus ditingkatkan agar pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir dan yang sudah terjadi tidak terulang kembali di masa hadapan.


Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Efendi A Latif menuturkan, operasi yang selama ini telah dilakukan akan terus diintensifkan. Ini dilakukan untuk memantau sekaligus menindak jika ditemui pelanggaran.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore