Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2018 | 02.30 WIB

Pemprov Sumbar Cabut 21 IUP Non CnC

Kepala Dinas ESDM Sumbar Heri Martinus - Image

Kepala Dinas ESDM Sumbar Heri Martinus

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) membatalkan 21 izin usaha pertambangan (IUP) karena dianggap tidak clear and clean (CnC).


Dari jumlah tersebut, 11 IUP non CnC lainnya masih dalam proses finalisasi surat keputusan (SK) pembatalan atau pencabutan.
Saat ini, diketahui ada 79 IUP logam dan batu bara masih berlaku dan dinyatakan CnC yang berlokasi di Sumbar.


Kepala Dinas ESDM Sumbar Heri Martinus mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) sudah diberikan ruang untuk melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 43 Tahun 2015, tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


"Yang berlaku sudah bisa melakukan proses pertambangan. Kemudian berdasarkan Permen No.43/2015, IUP non CnC wajib dibatalkan oleh Gubernur. Sesuai kewenangan, bahwa pemerintah provinsi terbatas kepada penerbitan izin dan melakukan evaluasi. Sedangkan untuk pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Heri saat ditemuidi Padang,Rabu (17/1).


Heri menerangkan, dengan perubahan tersebut, maka inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan beralih status menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, biaya operasional pengawasan pertambangan tetap dibebankan pada pemerintah daerah.


Untuk izin tambang yang berstatus CnC, Dinas ESDM tetap memantau kepatuhan perusahaan tambang dari kewajiban teknis dan finansial. Kewajiban finansial ini adalah, pelunasan iuran tetap sampai tahun terakhir saat penyampaian bagi pemegang IUP eksplorasi. Juga bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai tahun terakhir saat penyampaian pemegang IUP produksi.


"Setiap akhir tahun, perusahaan pertambangan wajib menyerahkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan ke Dinas ESDM untuk disahkan. Lewat RKAB, ESDM memantau usaha pertambangan. Kalau mereka tak menyerahkan RKAB, kami tak akan mengesahkan dokumen. Ini persyaratan harus mereka penuhi untuk pertambangan," tegasnya.


Selain itu, untuk penerbitan IUP saat ini melalui mekanisme lelang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan pemberian IUP mineral logam dan batubara dilakukan melalui lelang.


"Sekarang untuk seluruhnya izin pertambangan logam dan batu bara sudah berubah menjadi sistem lelang yang didahului penentuan IUP oleh Gubernur. Setelah ditetapkan IUP oleh Gubernur maka diusulkan dan ditetapkan Menteri," kata Heri.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore