Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2017 | 15.55 WIB

Sidang Keterangan Palsu, Jaksa Pastikan Edward Bisa Dihadirkan

Sidang pidana keterangan palsu di PN Bandung. - Image

Sidang pidana keterangan palsu di PN Bandung.

JawaPos.com - Sidang pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/8). Dua dari tiga terdakwa tidak hadir karena alasan sakit. Yakni, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharja mengatakan, akan mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk kembali memanggil serta menghadirkan terdakwa Edward Soeryadjaya ke persidangan.


"Kami akan minta ke Majelis Hakim untuk menghadirkan salah satu terdakwa Edward Soeryadjaya ke persidangan," ujar Suharja.


Suharja mengungkapkan, permintaan itu berdasarkan fakta bahwa Edward Soeryadjaya sudah ditahan di Kejagung dan tidak mengalami sakit berat seperti alasannya tidak mampu menghadiri persidangan di PN Bandung.


Edward Soeryadjaya kini telah ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun. Edward ditahan Senin malam (20/11) karena telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.


Kejagung menyatakan, Edward ditahan untuk kepentingan pemeriksaan agar tidak memengaruhi saksi lain dan kabur ke luar negeri.


"Kami pasti hadirkan lagi Edward Soeryadjaya. Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait status Edward Soeryadjaya dan kasusnya di PN Bandung," ucap Suharja.


Dalam persidangan sebelumnya, tim Dokter independen dari RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti. Keduanya dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.


Bahkan pihak RSUD Tarakan Jakarta mengungkapkan, tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya.


Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore