
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didamping Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moc Ilyas Rustiandi menujukan barangbukti hasil kejahatan.
JawaPos.com - Satreskrim Polres Subang dengan Polsek Pagaden dan Polsek Binong membekuk dua pelaku pembobol ATM. Keduanya ditangkap saat hendak membobol mesin ATM di SPBU Rancaudik, Pamanukan.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni menuturkan, kejadian berawal saat ketiga pelaku berinisial DD, H, dan B mendatangi ATM BRI di SPBU Rancaudik, Pamanukan, Sabtu (28/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku DD masuk ke dalam lokasi ATM.
Saat situasi sepi, pelaku memasukan tusuk gigi ke mulut mesin ATM untuk mengganjal kartu ATM calon korban. Kemudian pelaku memantau situasi di sekitar ATM. Sesaat kemudian korban bernama Yusuf Suryadi masuk ke dalam lokasi mesin ATM, bermaksud melakukan transaksi.
Namun kartu ATM milik korban terganjal dan tidak bisa masuk ke dalam mesin ATM. Saat itu pelaku DD datang berpura-pura membantu korban dan menukar kartu ATM milik korban dengan milik pelaku. Lalu, pelaku berinisial B masuk ke lokasi ATM. Dia pura-pura membantu korban memasukkan kartu ATM dengan maksud untuk mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban.
Kemudian pelaku DD yang sudah menguasai kartu ATM milik korban, masuk ke dalam mobil Toyota Calya yang dikemudikan pelaku H. Keduanya kemudian pergi meninggalkan lokasi ATM. Sementara pelaku berinisial B masih di dalam lokasi ATM bersama korban.
“Satu dari dua orang pelaku berpura-pura menawarkan jasa kepada korban untuk membantu transaksi. Kemudian pelaku menanyakan nomor PIN,” ujar Kapolres saat ekspose di Mapolres Subang, Selasa (31/10).
“Karena tidak kunjung keluar, akhirnya korban meneriaki rampok. Beruntung di lokasi ada petugas polisi yang berpatroli. Kemudian petugas menghubungi Satreskrim Polres Subang dan Polsek Pagaden serta Polsek Binong. Kemudiam tim gabungan melakukan penyekatan ruas jalan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil dibekuk. Karena pelaku tidak mengenali arah jalan, mobil yang dikendarai pelaku masuk ke gang buntu.
“Dua pelaku berhasil diamankan atas nama inisial DD, warga Cilegon dan inisial H, warga Tangerang. Sedangkan satu orang pelaku lagi berinisial H dari Lampung masih DPO,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa kartu ATM 36 buah, uang sebesar Rp 1,5 juta, kendaraan roda empat dan sejumlah tusuk gigi. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
