Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Oktober 2017 | 05.28 WIB

KPU DIY Temukan 3.046 Dugaan Pelanggaran Keanggotan Parpol

KPU DIY menggelar Jumpa pers terkait temukan dugaan pelanggaran keanggotaan parpol peserta Pemilu 2019, Senin (30/10). - Image

KPU DIY menggelar Jumpa pers terkait temukan dugaan pelanggaran keanggotaan parpol peserta Pemilu 2019, Senin (30/10).

Jawapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapati 3.046 dugaan pelanggaran keanggotaan partai politik (parpol), saat verifikasi untuk Pemilu 2019. Rinciannya, di Kota Yogyakarta ada 594 pelanggaran, Kabupaten Bantul 1.194 pelanggaran, Gunungkidul 550 pelanggaran, Sleman 108 pelanggaran dan Kulonprogo 600 pelanggaran.


Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyun mengungkapkan, salah satu dugaan pelanggaran parpol adalah mendaftarkan anak di bawah umur. Ada pula dugaan keanggotaan ganda. "Kita akan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) terkait kebenaran data," kata Siti saat jumpa pers di Kantor KPU DIY, Senin (30/10).


Coklit akan dilakukan terhadap 14 parpol, berdasar penyesuaian yang lolos seleksi persyaratan tingkat nasional. Meski dalam daftar di KPU DIY, hanya terdapat 18 parpol yang menyerahkan berkas.


14 Parpol adalah PAN, Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Garuda, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, PPP, PSI, serta Perindo. Sementara empat yang tak lolos persyaratan, yaitu PIKA, PKPI, PBB, dan Partai Rakyat.


Selain masalah umur dan keanggotaan ganda, coklit juga untuk memastikan bahwa tidak ada anggota parpol yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI dan Polri.


KPU DIY bekerja sama dengan Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam melakukan proses coklit yang jadwalkan belangsung hingga 15 November mendatang. Parpol yang terbukti melanggar akan diberi waktu dua minggu untuk perbaikan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore