
Demo buruh HNM di Halmahera.
JawaPos.com - Pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) menuai protes keras dari Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) NHM, Iswan Marus.
Melaui keterangan tertulisnya yang diterima Jawapos.com, Iswan mengungkapkan, pemecatan terhadap puluhan tenaga kerja lokal terjadi sejak April 2017 hingga saat ini.
Pada tahap pertama, kata Iswan, sebanyak 62 pekerja lokal di perusahaan tersebut dipecat. Parahnya, pemecatan itu dilakukan secara mendadak dan tanpa alasan yang jelas, sehingga membuat resah para pekerja.
“Kebetulan seluruh pekerja yang dipecat merupakan putra daerah Halmahera," ujar Iswan, Rabu (18/10).
Iswan melanjutkan, perusahaan kemudian melanjutkan langkah pemecatan belasan pekerja lainnya di beberapa divisi tanpa alasan dan keterangan resmi.
Langkah itu, kata Iswan, amat sangat disayangkan apalagi perusahaan pernah melakukan proses lain seperti perundingan.
“Kami di-PHK tanpa proses perundingan dan notifikasi waktu yang pantas. Pada bulan Maret terjadi kesepakatan ada diskusi lanjutan antara karyawan, serikat pekerja, dan perusahaan. Namun yang terjadi sebaliknya, bulan April kawan-kawan kami dipecat tanpa proses yang sesuai dengan UU Tenaga Kerja. Tidak ada SP1 atau SP2. Siang kami dikabari dipecat, besok tidak bisa datang lagi ke kantor,” ujar Iswan.
Menurut Iswan, perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PT NHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK.
"Itulah yang membuat para pekerja PT NHM kaget dan resah karena pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa ada pembicaraan secara resmi dan alasan yang jelas dengan pihak tenaga kerja yang akan di-PHK," ujar Iswan.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NHM, Abdul Majid menambahkan, PT HHM telah melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pemecatan harus dilakukan secara musyawarah, transparan mengenai alasan pemecatan, dan tidak merugikan pihak karyawan.
"Bahkan, beberapa perusahaan kerap memberikan masa transisi sampai pembekalan kepada para pekerja untuk kehidupan pasca-PHK. Namun, hal itu tidak dilakukan PT NHM," ujar Abdul.
Menurut Abdul, sebagian pekerja yang dipecat bahkan masih produktif dan memiliki kinerja dengan bagus atas performance appraisal (penilaian performa kerja) bagus.
Anehnya, lanjut Abdul, pekerja yang berada pada masa usia pensiun dan sudah tak produktif justru masih dipertahankan. PT NHM juga malah merekrut beberapa karyawan baru.
“Kami kecewa karena PT NHM sebagai salah satu anak perusahaan tambang terbesar di Australia (Newcrest) dan BUMN Indonesia (Antam) tidak menerapkan praktik terbaik dalam hubungan industrial,” ungkap Abdul.
Sebagai informasi, PT NHM merupakan perusahaan yang bergerak di pertambangan emas di Halmahera Utara. Berdasarkan penelusuran, PT NHM sahamnya dimiliki oleh Newcrest Australia sebanyak 75 persen dan PT Aneka Tambang (Persero) sebanyak 25 persen.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
