
Ilustrasi
JawaPos.com - Terdakwa keterangan palsu, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael, kembali tidak menghadiri persidangan untuk kedelapan kali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/10). Sidang hanya dihadiri satu terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy.
Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 kali ini mengagendakan mendengar keterangan dokter yang memeriksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.
Sejak awal, tim kuasa hukum para terdakwa beralasan tidak hadirnya Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael disebabkan penyakit yang diderita mereka. Lalu, Hakim Toga Napitupulu memerintahkan JPU agar memeriksa penyakit kedua terdakwa oleh dokter dari rumah sakit independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Yakni, dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dr. Joko Susanto yang memeriksa Maria Goretti Pattiwael dan dokter dari Rumah Sakit Tarakan Jakarta, dr. Briliana yang mengecek kesehatan Edward Soeryadjaya. Kemudian, kedua dokter tersebut dihadirkan pada persidangan kedelapan ini untuk dimintai keterangannya.
Menurut Joko Susanto, terdakwa Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan catatan ada ahli medis atau perawat yang mendampinginya. Kendati begitu, Susanto tak bisa menjamin apakah dengan penyakit yang dideritanya, Maria Goretti akan baik-baik saja selama persidangan.
"Saya memeriksa Maria Goretti tanggal 30 September lalu. Sewaktu akan saya periksa, berdasarkan resume Rumah Sakit Borromeus, tiga hari sebelumnya dia sudah pernah masuk ke rumah sakit juga," tutur Susanto, Jumat (6/10).
Sedangkan Briliana menjelaskan, terdakwa Edward Soeryadjaya telah diperiksa pada 19 September lalu. Menurut Briliana, saat dilakukan pemeriksaan, Edward Soeryadjaya mampu secara fisik datang ke Rumah Sakit Tarakan.
"Edward Soeryadjaya datang untuk diperiksa kesehatannya. Secara fisik tanpa perlu dibantu walaupun tetap didampingi keluarganya," ujar Briliana.
Terkait informasi dari tim kuasa hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta, Ketua Majelis Hakim Toga Napitululu meminta agar dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan rumah sakit dan dokter yang merawatnya.
"Jadi jangan hanya katanya dirawat. Tapi harus ada keterangan dari pimpinan Rumah Sakit Medistra dan dokter yang merawatnya," ucap Toga.
Majelis Hakim memutuskan persidangan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (11/10), dengan agenda pembuktian surat keterangan dari Rumah Sakit Medistra dan mendengarkan keterangan dokter yang merawat Edward Soeryadjaya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
