
Ilustrasi: Grab. (Dok. jawapos.com)
JawaPos.com - Keberadaan perusahaan transportasi online di daerah banyak mendapat penolakan dari pemerintah daerah (Pemda) setempat. Bahkan kantornya disegel, sebagai bukti entitas itu tidak berhak beroperasi.
Seperti yang terjadi di Kota Batam. Tim penertiban Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyegel dua kantor transportasi online, Selasa (3/10) pagi. Kantor tersebut disegel karena diduga tak memiliki izin operasi.
Saat penyegelan di Kantor Gojek yang terletak di Kompleks Ruko Regency Park, Pelita, Lubuk Baja sekitar pukul 09.30 WIB mendapat perlawanan dari karyawannya. Manajemen dan puluhan karyawan gojek sempat tak terima atas penyegelan tersebut.
Beberapa di antaranya sempat bertahan di dalam kantor hingga akhirnya diusir paksa oleh petugas penertibaan yang juga terdiri dari polisi.
"Kami punya surat izin beroperasi," sergah seorang manajemen gojek yang mencoba bertahan di kantor tersebut.
Perlawanan dari Gojek juga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum. Orang tersebut menghalang-halangi petugas memasang segel di kantor Gojek. Namun pria itu tak bisa menunjukan bukti kuasa sebagai kuasa hukum gojek.
Tindakan petugas Pemko Batam itu pun disesalkan oleh driver Gojek. Supardi, salah seorang driver gojek tak terima atas penyegelan tersebut. Menurutnya tindakan tim penertibaan sangat kasar dan tak sopan dengan mengusir seluruh karyawan diluar kantor. "Kami kerja bukan mencuri. Ini masalah perut, bukan cari kekayaan. Kok tega kali dengan kami. Kalau ini ditutup, kami mau makan apa. Emang pemerintah mau kasih makan," kesal pria bertubuh kurus itu.
Selain kantor Gojek, tim penertiban juga menyegel kantor Grab Online di Komplek Raffles City, Batamcenter. Namun penyegelan berlangsung tanpa adanya perlawanan seperti di Kantor Gojek.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan, penyegelan terpaksa dilakukan karena tak ada itikad baik dari transportasi online tersebut. Padahal, pihaknya telah mewanti-wanti agar perusahaan tersebut segera mengurus izin khusus agar bisa beroperasi.
"Kami sudah peringatkan dan kasih waktu untuk mereka mengurus izin. Tapi ternyata sampai sekarang, izin yang kami minta tak pernah diedahkan. Kami juga telah berkoordinasi dengan DPM Kota Batam dan Propinsi Kepri," kata Yusfa di sela penertiban.
Menurut dia, penyegelan itu bermaksud agar perusahaan terkait bisa segera mengurus izin ke dinas terkait. jika izin telah keluar, maka pihaknya akan segera membuka segel tersebut. "Penyegelan sampai batas waktu yang tak ditentukan. Yang pasti, setelah mereka menggurus semua izin," tegas Yusfa.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
