Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 September 2017 | 07.41 WIB

Syarat IPK Menuai Protes Keras Para Pendaftar CPNS

Ribuan pendaftar CPNS memadati halaman kantor BKD Kaltra. - Image

Ribuan pendaftar CPNS memadati halaman kantor BKD Kaltra.

JawaPos.com - Standar Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menuai protes dari para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kalimantan Utara (Kaltara) yang berasal dari luar daerah.


Sebab, ada perbedaan penetapan standar IPK antara peserta yang datang dari luar Bumi Benuanta--sebutan lain Kaltara--dengan peserta asal provinsi ke-34 ini.


Yakni syarat IPK bagi para peserta asal Kaltara 2.30, sedangkan bagi para pendaftar asal luar 2.75. Angka inilah yang dinilai tidak adil dan menuai protes keras dari pendaftar luar daerah.


Salah satunya, Adri (25). Dirinya menyayangkan, mengapa harus ada perbedan IPK bagi calon peserta yang berasal dari luar dengan peserta lokal.


“Kenapa harus dibedakan, seharunya sama. Hal ini justru memberatkan kita yang dari luar,” sesalnya.


Ia menuturkan, jika memang ingin memajukan Kaltara, seharusnya semua calon peserta disamakan. Tanpa membedakan standar IPK.


“Kita juga niatnya datang bukan hanya mencari kerja saja, kita juga ingin memajukan Kaltara,” imbuhnya.


Hal senada juga diungkapkan Rahman (26). Pria asal Blitar, Jawa Timur ini mengaku, apabila dibedakan maka hal itu akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi peserta yang berasal dari luar Kaltara.


“Padahal semua kita di sini (pendaftar) kan niatnya sama saja, tujuan sama-sama ingin mencari kerja," serunya.


Menanggapi kekecewaan para peserta asal luar Kaltara itu, Kepala BKD Provinsi Kaltara, Muhammad Ishak mengaku, sebenarnya tidak ada perbedaan perlakuan kepada pelamar CPNS.


“Kalau memang kami bedakan tidak akan mungkin yang dari luar daerah bisa masuk, seandainya saja kami memang hanya mengutamakan yang berasal dari Kaltara,” tegasnya.


Artinya, kata Ishak, semua itu sama saja. Sedanflgkan mengapa nilai IPK tersebut berbeda, semua itu ada penjelasannya. Hal itu karena, pihaknya hanya mencari yang serius mengabdi bekerja di Kaltara. 


“Jangan sampai setelah diterima, belum 15 tahun mengabdi sudah minta pindahkan” papar dia.


Seperti yang selama ini sering terjadi. Kerap para aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dinyatakan lulus, ada saja yang meminta mutasi kembali ke daerah asalnya di luar Kaltara.


Itulah yang menjadi alasan pihaknya mengapa ada perbedaan pada standar IPK. Dan menurutnya, perbedaan itu hanya pada standar IPK saja. Sedangkan untuk mekanisme verfikasi semua sama saja.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore