Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2017 | 16.32 WIB

Khawatir Gesekan, Ojek Online Dilarang Beroperasi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Purwakarta hingga kini belum mengizinkan operasional angkutan transportasi berbasis online.


Alasannya, hingga saat ini keberadaan ojek online masih pro dan kontra. Jika dipaksakan beroperasi, dikhawatirkan memicu timbulnya
situasi yang akan mengarah kepada gangguan ketertiban umum.


“Dalam konteks regulasi, angkutan umum jalan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 baru sebatas pada angkutan
khusus (online) beroda 3 dan 4. Untuk roda 2 belum ada. Sementara berkaitan dengan jumlah kuota dan tarif diatur atau diputuskan oleh Pemprov,” ujar Kabid Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Dishub Purwakarta, Jaya Pranolo, dilansir Jabar Ekspres (Jawa Pos Grup), kemarin
(3/8).


Berkaitan dengan angkutan umum, kata Jaya, hendaknya semua pihak harus taat hukum. Apalagi selama ini pemerintah juga sudah
mengeluarkan usaha online tertentu dengan aturan dan rambu-rambunya dengan tidak merugikan sebelah pihak.


“Selanjutnya, kita akan sama-sama berkordinasi dengan pimpinan diatas dalam pembahasan berkelanjutan dan kita akan undang perwakilan
perusahaan angkutan online bersangkutan untuk menjelaskan permasalahan ini,” tuturnya.


Sebelumnya diketahui, puluhan pengemudi ojek pangkalan yang tergabung dalam Pangkalan Ojek Koncara (POK) dan Paguyuban Ojek Pasar Rebo (POPR) menggelar audensi dengan unsur Muspika Kecamatan Purwakarta.


Hal itu dilakukan menyusul kabar akan beroperasionalnya ojek berbasis online di wilayah Purwakarta.


Para ojekers pangkalan itu meminta agar perusahaan ojek berbasis online tidak beroperasional di Purwakarta dan sekitarnya.


“Melihat situasi yang terjadi di wilayah lain yang sering terjadi bentrokan yang diakibatkan oleh adanya ojek online. Kita berharap
agar ojek online di Purwakarta ditolak, ini untuk menghindari bentrokan,” ujar Andi setiawan, salah satu ojek POJ didampingi Aco dari
POPR.


Mereka juga meminta agar hal ini disampaikan kepada perusahaan ojek online di pusat agar jangan ada ojek online di Purwakarta.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore