
Berbagai senpi rakitan yang disita polisi.
JawaPos.com – Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang meringkus empat pria atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sejumlah senpi rakitan berbagai model.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menerangkan, kasus ini berawal adanya laporan warga Senin (10/7). Kabarnya, ada seorang pria berinisial JA (34) memiliki senpi. Satuan Resmob lekas menyelidiki sekitar jam 12 malam di depan Mal Balai Kota Tangerang.
“Anggota Resmob yang melakukan penyelidikan pada Selasa (18/7) pukul 00.00 WIB, berhasil menangkap JA,” terangnya, Kamis (27/7).
Di hadapan penyidik, tersangka JA mengaku mendapat senpi tersebut dari IW (43), yang tinggal di Bogor, Jawa Barat. Setelah diperoleh informasi dari hasil interogasi terhadap JA, anggota bergerak menuju Jalan Ahmad Yani, Gg. Tamu, RT 06/03 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor.
"Alamat rumah dari tersangka IW, dengan melakukan penyamaran dan pengintaian,” lanjut Harry.
Dari sana, selain menangkap IW petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin yang diubah menjadi senpi, 55 butir amunisi kaliber 9 mm, 32 butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan 5 butir amunisi kaliber 2,2 mm.
“IW mengaku bahwa senpi rakitan tersebut dirakit oleh ED (55) yang ada di Semplak, Bogor,” ungkapnya.
Sementara dari kediaman ED, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni 2 pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 1 pucuk senpi rakitan jenis FN, 1 pucuk senpi rakitan jenis laras panjang mini.
Petugas juga mengamankan alat-alat pembuatannya di bengkel, seperti bor, obeng, dan lainnya. Setelah dibekuk polisi, diketahui ED memiliki keahlian khusus merakit senpi berbagai jenis untuk bisa dipergunakan dengan peluru tajam.
“ED ini mempercayai IW untuk menjual senpi hasil rakitannya kepada orang yang memerlukan senpi, dengan harga satuan Rp 5 juta. Yang sudah membeli senpi rakitan ED, di antaranya JA dan SG (36), yang saat ini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota,” lanjutnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Merto Tangerang Kota AKBP Arlon Sitinjak, tersangka ED memperoleh bahan pembuatan senpi rakitan tersebut. Untuk membuat senpi rakitan, ED menggunakan 1 buah bor manual, 1 buah obeng kembang, 1 buah pipa E baja ukuran 3 cm yang dibeli dari matrial, 1 buah per baja dari bengkel sepeda motor yang biasa digunakan rem sepeda motor.
"Dua buah silinder rakitan senpi jenis Revolver dibuat dari shok becker sepeda motor dibelinya dari bengkel sepeda motor, dan 4 buah mata bor baja.”
Atas kepemilikan senpi ini, keempat tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
