
Ilustrasi
JawaPos.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) dilarang dijual eceran di pinggir jalan. Larangan tersebut datang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.
Ada beberapa pertimbangan lahirnya pelarangan tersebut. Pertama, secara aturan jelas pelarangannya. Seperti yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dikenakan hukum. Tak tanggung-tanggung pelaku terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.
Kemudian, alasan lainnya akan membahayakan orang lain terlebih dirinya. Karena hal tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan hebat.
Berdasarkan hal itu, pihaknya berencana akan menertibkan semua pedagang yang melanggar aturan. Terlebih bagi mereka yang berjualan tak jauh dari Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah," ujar Kadisprindag Kutim, Muhammad Edwar Azran, dikutip dari Bontang Pos (Jawa Pos Group).
Hanya saja, sebelum penertiban pihaknya terlebih dahulu menggelar sosialisasi secara kontinu. Sehingga masyarakat benar-benar paham dan mengerti maksud dan tujuan pelarangan.
"Pasti disosialisasikan dulu. Kalau mereka sudah mengerti, baru kami tertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secata bertahap," kata Edwar.
Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang membenarkan hal itu. Pedagang eceran laik ditertibkan. Karena keberadannya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Meraka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal itu sangat membahayakan," kata Kasmidi.
Agar berjalan lancar, dalam waktu dekat ini pula Pemkab melalui instansi terkait akan mengundang semua pelaku usaha. Tujuannya untuk memberikan arahan terkait larangan penjualan eceran. "Meraka aka diundang. Mereka akan dikasih waktu juga. Ya bertahap lah. Karena tidak mungkin juga kami tumpahkan piring nasi mereka. Makanya perlu dikumpulkan dan diatur," katanya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
