
Ilustrasi
JawaPos.com – Nuri Ahmad (49) dan anaknya Rahmat Nuriadi (19) menangis usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Dua terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Syafriadi, tetangga mereka, divonis berbeda.
Rahmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Sementara ayahnya delapan tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Lakoni menyatakan, dua warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung, ini melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut keduanya menjalani hukuman 11 tahun enam bulan.
Hakim menyatakan, vonis lebih ringan lantaran keduanya belum pernah dihukum. ”Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” kata hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan sebagaimana dilansir (Jawa Pos Group), Kamis (13/7).
Sementara, hal yang memberatkan, belum ada upaya perdamaian dari keluarga terdakwa dan keluarga korban. Perbuatan keduanya memenuhi unsur pengeroyokan yang mengakibatkan Kematian.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa yang diwakili pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sementara, usai menutup sidang, hakim memperingatkan keluarga korban yang menyaksikan sidang.
”Ingat ya. Saya tidak mau ada ribut-ribut. Tolong pak polisi agar dikawal. Kalau ada yang berusaha menyerang, langsung tangkap," tegas Lakoni usai mengetuk palu. Dengan pengawalan enam polisi, Nuri dan Rahmat dibawa ke ruang tahanan pengadilan.
Bapak anak ini diajukan ke persidangan lantaran diduga melakukan pengeroyokan hingga menewaskan Syafriadi, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (7/1) silam.
Awalnya korban Syafriadi datang sambil membawa golok. Ia menegur SD yang sedang bermain gitar.
Korban kemudian menggunakan golok untuk memecahkan kaca jendela rumah terdakwa hingga golok yang dipegangnya lepas. Lalu Rahmat keluar dan mengambil golok milik Syafriadi. Ia juga menerjang tetangganya tersebut hingga terduduk.
Keributan sempat dilerai oleh Joni, tetangga mereka. Ia kemudian membawa Syafriadi menjauh. Tak lama, Nuri, RF dan SD datang. Syafriadi dikeroyok serta diserang dengan senjata tajam dan mengenai perutnya. (nca/c1/ais/nas/JPG)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
