Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Juli 2017 | 19.08 WIB

Polisi Gagalkan Penerbangan Balon Udara, Pelakunya Bisa Dipidana

Polisi menggagalkan penerbangan balon udara yang akan dilakukan warga Gang Mayong, kemarin. - Image

Polisi menggagalkan penerbangan balon udara yang akan dilakukan warga Gang Mayong, kemarin.

JawaPos.com - Polisi menggagalkan penerbangan balon udara berukuran besar yang dilakukan warga Jalan Wirasaba atau Gang Mayong, Purbalingga. Tradisi yang sudah rutin digelar di har Lebaran itu dinilai membahayakan penerbangan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (30/6), petugas Polsek Purbalingga mendatangi halaman parkir GOR Mahesa Jenar. Saat itu warga tengah berencana menerbangkan balon udara yang sudah menjadi tradisi saat lebaran. Polisi melarang warga menerbangkan balon udara berukuran raksasa yang dilengkapi dengan petasan berukuran besar.

Kapolsek Purbalingga AKP Riyatnadi mengatakan, pihaknya terpaksa menggagalkan rencana warga menerbangkan balon udara. Sebab, hal itu membahayakan penerbangan. "Ini merupakan tindak lanjut munculnya imbauan untuk tidak menerbangkan balon udara," katanya.

Dia menjelaskan, ada dua aturan yang isinya melarang menerbangkan balon udara berukuran besar tanpa awak yang selama ini menjadi tradisi sejumlah warga di Kabupaten Purbalingga saat Lebaran.

Pertama pasal 421 UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang keselamatan penerbangan. Kedua, pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup yakni soal perbuatan yang dapat mengganggu dan merusak lingkungan hidup seperti kebakaran.

Bagi warga yang nekat menerbangkan balon udara, ada ancaman pidana paling lama 2 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. "Atas dasar itulah kami melarang menerbangkan balon udara," tegasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga aktif mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. "Kami aktif mendekati masyarakat melalui Ketua RT dan RW," lanjutnya.

Riyatnadi menambahkan, sebelumnya juga smepat menggagalkan penerbangan balon udara di wilayah Kelurahan Purbalingga Kulon. (tya/sus/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore